Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Rp. 6 Miliar Kepeng Negara “Dirampok”, Jaksa Tetapkan Dirut dan Dirkeu PT. Tanimbar Energi Jadi Tersangka

April 15, 2025
in Hukum Dan Kriminal, KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan “pancuri kepeng negara” atau tindak pidana korupsi penyalahgunaan Keuangan Negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020-2022.

Baca Juga

“Bataso”, Geng “Tukang Tou” dan “Tukang Kaco” yang Diduga Dipelihara Polisi dan Tentara

Pakai Pelat Luar Maluku, Tabrak Seorang Guru Sampe Tewas, Pelaku Dilindungi karena Anak Polisi?

Konflik Sosial Sengaja “Dipelihara”, Soal Anggaran Kamtibmas? Kinerja Intelijen Polda Maluku Lemah.

Kedua tersangka yang ditetapkan, yakni Ir. Johanna Joice Julita Lololuan (JJJL), Direktur Utama (Dirut) PT. Tanimbar Energi sejak tahun 2019-2023, dan Karel F.G.B Lusnarnera (KFGBL) selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Tanimbar Energi (TE). PT TE merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Danary membenarkan penetapan tersangka JJJL dan KFGBL tersebut.

“Benar, pada Senin kemarin (14/4/ 2025) sekira pukul 10.00 WIT, bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar didampingi Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan setempat menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang Bersumber dari APBD KKT Tahun Anggaran 2020 – 2022,” akui Ardy, Selasa (15/4/2025).

Ardy mengatakan, JJJL dan KFGBL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT–203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.

JJJL ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.13/Fd.2/04/2025, tanggal 14 April 2025

Sementara KFGBL ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/Q.1.13/Fd.2/04/2025, tanggal 14 April 2025.

Kedua tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan alat bukti keterangan, saksi-saksi, surat dan didukung oleh barang bukti serta Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kasus tersebut, keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.251.566.000,” tutup Ardy. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

“Bataso”, Geng “Tukang Tou” dan “Tukang Kaco” yang Diduga Dipelihara Polisi dan Tentara

“Bataso”, Geng “Tukang Tou” dan “Tukang Kaco” yang Diduga Dipelihara Polisi dan Tentara

by admin
February 17, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Warga Kota Ambon dan sekitarnya...

Pakai Pelat Luar Maluku, Tabrak Seorang Guru Sampe Tewas, Pelaku Dilindungi karena Anak Polisi?

Pakai Pelat Luar Maluku, Tabrak Seorang Guru Sampe Tewas, Pelaku Dilindungi karena Anak Polisi?

by admin
February 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kecelakaan lalu-lintas maut terjadi di...

Konflik Sosial Sengaja “Dipelihara”, Soal Anggaran Kamtibmas? Kinerja Intelijen Polda Maluku Lemah.

Konflik Sosial Sengaja “Dipelihara”, Soal Anggaran Kamtibmas? Kinerja Intelijen Polda Maluku Lemah.

by admin
February 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Lebih kurang setahun terakhir, konflik...

“Banci Ampadal” Pemeran “Video Pangkotor” Ditahan Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

“Banci Ampadal” Pemeran “Video Pangkotor” Ditahan Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

by admin
February 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon – GEGP alias "Banci Ampadal" Pemeran...

Jaksa Tahan 10 Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Kredit Uang Rakyat (KUR) BRI unit Tiakur

Jaksa Tahan 10 Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Kredit Uang Rakyat (KUR) BRI unit Tiakur

by admin
February 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Tim penyidik Pidana Khusus...

10 Bulan Jabat Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno Kini Jabat Kasidik Aspidsus Kejati Maluku

10 Bulan Jabat Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno Kini Jabat Kasidik Aspidsus Kejati Maluku

by admin
February 10, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Lebih kurang 10 bulan menjabat...

Next Post
Proyek BWS Maluku di Seram Timur Bernilai Rp. 226,9 Miliar “Hancur Lebur”, Polisi Segera Periksa Kontraktor

Proyek BWS Maluku di Seram Timur Bernilai Rp. 226,9 Miliar "Hancur Lebur", Polisi Segera Periksa Kontraktor

Posko Angkutan Lebaran 2025 Ditutup, Kepala UPP Kelas II Tual Apresiasi Semua Pihak

Posko Angkutan Lebaran 2025 Ditutup, Kepala UPP Kelas II Tual Apresiasi Semua Pihak

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id