Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Proyek BWS Maluku di Seram Timur Bernilai Rp. 226,9 Miliar “Hancur Lebur”, Polisi Segera Periksa Kontraktor

April 15, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubi, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, Tahun Anggaran 2017-2020 yang “hancur lebur” atau mangkrak.
Kontraktor atau penyedia jasa merupakan pihak pertama yang akan diperiksa penyelidik Bhayangkara dalam pekan ini.

Baca Juga

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

“Untuk TPK (Tindak Pidana Korupsi -red) kasus irigasi (Irigasi Bubi) minggu ini mulai kita lajukan pemeriksaan untuk penyedia (kontraktor),”tulis Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Aries Aminulla melalui Kasi Penmas, AKP. Imelda Haurissa melalui pesan WhatsAappnya singkat, Selasa (15/4/2025).

Diketahui dalam proyek bernilai Rp 226,9 miliar itu dikerjakan PT Gunakarya Basuki KSO yang beralamat di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT. Kontraktornya diduga berada di Jakarta.

Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek diduga dilakukan tidak sesuai, dan tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat dalam upaya peningkatan pertanian di kawasan tersebut.

Berdasarkan laporan yang diajukan Ketua RUMI, Fadel Rumakat dan rekan-rekannya, proyek bernilai jumbo diduga mangrak dengan nilai proyek berdasarkan kontrak sebesar Rp. 226,9 miliar.

Kontraktor bersama kepala BWS Maluku adalah terlapor dalam laporan tersebut.
Di tahun 2017, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia melalui BWS Maluku menyediakan Proyek Nasional berupa pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubu di Kecamatan Bula Barat TA. 2017 – 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp226.904.174.000,-.

Setelah melalui prosedur pelelangan, Proyek Nasional tersebut kemudian di kerjakan oleh PT. Gunakarya Basuki KSO sebagai kontraktor pelaksana yang dimulai sejak tahun 2017.

“Bahwa terhitung sejak Tahun 2017 hingga 2020, total anggaran sebesar Rp226.904.174.000,- untuk Pembangunan Proyek Nasional sebagaimana disebutkan telah dicairkan 100 persen. Namun, dari investigasi dengan cara melakukan uji lapangan oleh kami ternyata ditemukan fakta bahwa, Proyek Nasional tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dimana, proyek tersebut tidak selesai alias mangkrak, terbengkalai, tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dan tak terurus secara efektif,”ungkap Fadel.

Dari hasil temuan lapangan, lanjut Fadel dan rekannya Usman Bugis, dilakukan pengakajian berdasarkan hukum, hasilnya, patut diduga secara bersama-sama telah melakukan suatu permufakatan jahat dengan mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri dari proyek mangkrak tersebut.

Perbuatan yang dilakukan kontraktor dan BWS Maluku selaku terlapor dalam laporan ini, dinilai tidak sesuai dan atau telah melanggar norma dan atau aturan-aturan diantaranya adalah sebagai berikut; UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumberdya Air, termasuk pengelolaan pembanguan irigasi air; UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumberdya Air – menagtur tentang pengelolaan sumber daya air termasuk pembanguan irigasi air; PP Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Sumberdya Air- menagtur tentang pengelolaan sumber daya air termasuk pembanguan irigasi air,  PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Irigasi, mengatur tentang pengelolaan irigasi termasuk pembanguan irigasi air, PP Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sumberdaya Air, termasuk ketentuan tentan tindak pidana sumber daya air.
“Termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupasi, PP Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaran Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujar Fadel menutup keterangan. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -- Dua mantan berdahara SMP Negeri...

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri...

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tiakur — Koordinator Program Studi Peternakan...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Next Post
Posko Angkutan Lebaran 2025 Ditutup, Kepala UPP Kelas II Tual Apresiasi Semua Pihak

Posko Angkutan Lebaran 2025 Ditutup, Kepala UPP Kelas II Tual Apresiasi Semua Pihak

Sidang “Rampok Kepeng Negara” di Proyek Rumah TNI -Polri di SBB dan Malteng, PPK dan Kontraktor Dituntut Bervariasi, PPTK Diloloskan?

Sidang "Rampok Kepeng Negara'' di Proyek Rumah TNI -Polri di SBB dan Malteng, PPK dan Kontraktor Dituntut Bervariasi, PPTK Diloloskan?

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id