REFMAL.ID, Ambon – Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubi, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, Tahun Anggaran 2017-2020 yang “hancur lebur” atau mangkrak.
Kontraktor atau penyedia jasa merupakan pihak pertama yang akan diperiksa penyelidik Bhayangkara dalam pekan ini.
“Untuk TPK (Tindak Pidana Korupsi -red) kasus irigasi (Irigasi Bubi) minggu ini mulai kita lajukan pemeriksaan untuk penyedia (kontraktor),”tulis Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Aries Aminulla melalui Kasi Penmas, AKP. Imelda Haurissa melalui pesan WhatsAappnya singkat, Selasa (15/4/2025).
Diketahui dalam proyek bernilai Rp 226,9 miliar itu dikerjakan PT Gunakarya Basuki KSO yang beralamat di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT. Kontraktornya diduga berada di Jakarta.
Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek diduga dilakukan tidak sesuai, dan tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat dalam upaya peningkatan pertanian di kawasan tersebut.
Berdasarkan laporan yang diajukan Ketua RUMI, Fadel Rumakat dan rekan-rekannya, proyek bernilai jumbo diduga mangrak dengan nilai proyek berdasarkan kontrak sebesar Rp. 226,9 miliar.
Kontraktor bersama kepala BWS Maluku adalah terlapor dalam laporan tersebut.
Di tahun 2017, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia melalui BWS Maluku menyediakan Proyek Nasional berupa pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubu di Kecamatan Bula Barat TA. 2017 – 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp226.904.174.000,-.
Setelah melalui prosedur pelelangan, Proyek Nasional tersebut kemudian di kerjakan oleh PT. Gunakarya Basuki KSO sebagai kontraktor pelaksana yang dimulai sejak tahun 2017.
“Bahwa terhitung sejak Tahun 2017 hingga 2020, total anggaran sebesar Rp226.904.174.000,- untuk Pembangunan Proyek Nasional sebagaimana disebutkan telah dicairkan 100 persen. Namun, dari investigasi dengan cara melakukan uji lapangan oleh kami ternyata ditemukan fakta bahwa, Proyek Nasional tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dimana, proyek tersebut tidak selesai alias mangkrak, terbengkalai, tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dan tak terurus secara efektif,”ungkap Fadel.
Dari hasil temuan lapangan, lanjut Fadel dan rekannya Usman Bugis, dilakukan pengakajian berdasarkan hukum, hasilnya, patut diduga secara bersama-sama telah melakukan suatu permufakatan jahat dengan mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri dari proyek mangkrak tersebut.
Perbuatan yang dilakukan kontraktor dan BWS Maluku selaku terlapor dalam laporan ini, dinilai tidak sesuai dan atau telah melanggar norma dan atau aturan-aturan diantaranya adalah sebagai berikut; UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumberdya Air, termasuk pengelolaan pembanguan irigasi air; UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumberdya Air – menagtur tentang pengelolaan sumber daya air termasuk pembanguan irigasi air; PP Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Sumberdya Air- menagtur tentang pengelolaan sumber daya air termasuk pembanguan irigasi air, PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Irigasi, mengatur tentang pengelolaan irigasi termasuk pembanguan irigasi air, PP Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sumberdaya Air, termasuk ketentuan tentan tindak pidana sumber daya air.
“Termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupasi, PP Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaran Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujar Fadel menutup keterangan. (RM-03)
Discussion about this post