REFMAL.ID, Ambon –Dua terdakwa kasus “rampok kepeng negara” atau tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah khsus TNI-Polri, di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng) tahun 2016 masing-masing Arthur Parera dan Dani Supriyadi dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku. Dalam proyek dimaksud,
Terdakwa Arthur Parera menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksanaan Penyedian Perumahan (BP2P) Maluku, sedangkan Terdakwa Dani Supriyadi merupakan Direktur CV. Karya Utama.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa proyek tersebut dibacakan JPU Kejati Maluku, Grace Siahaya cs dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (15/4/2025).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Siahaya dan kolega menyatakan, terdakwa Arthur Parera dan Dani Supriyadi terbukti secara sah dan mayakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Dani Supriyadi selama 8 tahun penjara, ” baca Siahaya.
Selain dituntut pidana badan, terdakwa Dani Supriyadi juga dituntut membayar denda sebesra Rp 300 juta, apabila denda tersebut tidak dibayaraka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa Dani Supriyadi juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 Miliar lebih dengan ketentuan apabila uang pengangganti tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
Sedangkan terdakwa Arthur Parera dituntut sedikit lebih ringan yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa Arthur Parera juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, terdakwa Arthur Parera juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 650 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu pekan kepada tim penasihat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang akan berlangsung pada Selasa pekan depan.
Untuk diketahui, proyek yang menelan anggaran hampir Rp 7 Milyar dari APBN Murni ini, melibatkan terdakwa Dani Supriyadi selaku Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera sebagai PPK pada proyek tersebut.
Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit, sementara di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit.
Proyek ini menggunakan sumber anggaran dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.
Pekerjaan tersebut hingga kini tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebab progres pekerjaan baru 58 persen sedangkan pencairan anggaran sudah dilakukan 95 persen atas perintah PPTK. Siapa PPTK proyek ini? Mengapa PPTK diloloskan dari jeratan hukum? (RM-03/04)
Discussion about this post