Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar. Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Rabu (29/4/2026) siang di Gedung Kejari setempat.
Tersangka berinisial BERA diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau mencapai tahap P-21 oleh pihak Kejaksaan. Langkah ini didasarkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-836/Q.1.13/Eoh.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026.
Dalam proses serah terima tersebut, penyidik menyertakan sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
* 2 (dua) buah mata panah;
* 1 (satu) unit flashdisk; dan
* 1 (satu) potong baju milik korban.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka BERA diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Hal ini dikuatkan dengan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan dari Rutan serta Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti.
“Hari ini kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelas Iptu Rivaldy melalui keterangan resminya.
Jeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka BERA dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan/atau pembunuhan. Dakwaan tersebut merujuk pada rumusan:
* Primer: Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP;
* Subsider: Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP;
* Atau alternatif Primer: Pasal 467 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP;
* Subsider: Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Dengan dilakukannya penyerahan ini, wewenang penahanan dan proses hukum selanjutnya sepenuhnya beralih ke tangan JPU untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Iptu Rivaldy juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat berwenang. “Mari kita hormati proses peradilan yang akan segera berlangsung di Pengadilan Negeri, tanpa mengambil tindakan main hakim sendiri atau hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri,” tutupnya. (RM-06)








Discussion about this post