Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota Ambon diresahkan oleh kabar adanya eksekusi lahan dan pembongkaran rumah secara besar-besaran di kawasan Air Kuning hingga batas kampus UIN(Stain), Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau. Isu tersebut dikaitkan dengan perkara perdata No. 74/PDT.G/1989/PN Amb antara keluarga Rehatta dan Masawoy, yang telah memiliki status hukum tetap (inkracht) dan dimenangkan oleh keluarga Rehatta.
Menanggapi hal itu, Mustari Muhamad, perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta, menegaskan bahwa isu penggusuran massal di Negeri Batu Merah—terutama dari kawasan Air Kuning sampai UIN adalah tidak benar.
“Eksekusi yang dilakukan sangat terbatas dan memiliki tujuan spesifik, bukan penggusuran pemukiman warga secara luas sebagaimana isu yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp,” ujar Mustari dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan fakta hukum di lapangan, eksekusi hanya menyasar dua unit rumah yang berlokasi di Warasia, bukan di sepanjang koridor Air Kuning–UIN seperti yang dikabarkan.
Pembongkaran dua unit rumah tersebut, menurutnya, dilakukan untuk memuluskan rencana pembangunan Pesantren Al-Madina, sebagai bagian dari legalitas tanah yang telah berkekuatan hukum tetap. “Dan sama sekali tidak menyentuh area pemukiman warga lainnya dari Air Kuning hingga UIN,” tegasnya.
Mustari juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi menyesatkan yang beredar tanpa dasar fakta.
Di sisi lain, ia meminta pihak kepolisian—khususnya Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease—untuk bersikap lebih tegas dalam mengawal pelaksanaan putusan pengadilan. Menurutnya, tim kuasa hukum telah lima kali mengajukan permohonan eksekusi, namun selalu gagal.
“Sudah lima kali permohonan eksekusi tetapi gagal terus. Kita dari tim kuasa hukum akan surati lagi Kepolisian. Kami harap pihak berwajib lebih tegas dalam mengawal perintah undang-undang,” katanya.
Jika eksekusi kembali gagal dilaksanakan, Mustari menyatakan timnya akan menempuh langkah hukum berikutnya: menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk meminta petunjuk guna menindaklanjuti putusan PN Ambon yang telah berstatus inkracht.
Langkah ini diambil demi menjamin kepastian hukum dan menghormati proses peradilan yang telah berjalan selama puluhan tahun. (RM-06)








Discussion about this post