Referensimaluku. Id, -AMBON-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menegaskan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janet Luhukay, mengatakan pihaknya telah mengamankan empat terduga pelaku pada 6 April 2026. Keempatnya berinisial AL (29), LT (31), MP (30), dan JMA (19).
“Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan awal, uji laboratorium, hingga pendalaman terhadap para terduga,” ujar Ipda Janet dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan berada di bawah ambang batas ketentuan hukum yang berlaku. Hasil asesmen juga menunjukkan bahwa keempatnya merupakan penyalah guna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.
“Atas dasar itu, penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan _restorative justice_, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Masa penangkapan terhadap para terduga dilakukan sejak 6 April hingga 9 April 2026 dan diperpanjang sampai 12 April 2026. Saat ini, keempatnya tidak menjalani penahanan lanjutan, namun dikenakan wajib lapor di Polresta Ambon sambil menunggu proses rehabilitasi melalui instansi berwenang sesuai hasil asesmen.
Polresta Ambon memastikan seluruh proses penanganan perkara berlangsung transparan dan akuntabel tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu informasi resmi dari kepolisian,” tegas Ipda Janet. (RM-06)










Discussion about this post