Referensimaluku.id, Ambon – Pihak Kejaksaan Negeri Ambon tengah menanti hasil audit kerugian keuangan negara
Satu demi satu menuju penetapan tersangka mulai terlihat terang.
Hal ini setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, melakukan koordinasi dengan auditor BPKP Perwakilan Maluku-Malut, di kawasan Waihaong, Kota Ambon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon Sudarmono Tuhulele kepada wartawan di ruang kerjanya mengaku, proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Dok Perkapalan Waiame hingga kini masih terus berjalan.
Pernyataan Tuhulele, sekaligus mengklarifikasi pemberitaan salah satu media online yang menyebut penanganan kasus ini diduga ada main mata.
“Perlu kami sampaikan bahwa penanganan kasus PT Dok Waiame itu, sudah kami serahkan berkasnya ke BPKP Maluku dan Maluku Utara. Dan kemarin baru saja tim melakukan koordinasi terkait audit, BPKP bilang belum jalan, karena ada dokumen yang belum lengkap. Tetapi, tadi ini baru kita dengar kalau semuanya sudah siap, dan tinggal diaudit oleh tim auditor saja,” ungkap Tuhulele, Selasa (21/4/2026).
Menurut dia, sesuai pernyataan pihak auditor, sudah dikeluarkan surat tugas bagi auditor untuk dimulai audit.
“Jadi infonya Surat Tugas sudah ditandatangani alias sudah keluar. Jadi proses auditnya tinggal jalan saja,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ambon, M. Rachmadhani, menambahkan, total saksi yang ada di berkas penyidik lebih kurang 88 orang, tetapi dari 88 orang ini yang diragukan apakah saat audit di BPKP, mereka semua dihadirkan untuk mengkarifikasi keterangan atau tidak.
“Semuanya tergantung tim auditor. Kesimpulan mereka seperti apa, nanti rekan-rekan media bisa tanyakan ke sana (BPKP). Dan dengan dikeluarkannya surat tugas, kita berharap proses auditnya berjalan tidak terlalu lama agar bisa diproses ke tahap selanjutnya,” harap Rachmadhani.
Sesuai data yang dihimpun media ini, diduga calon-calon tersangka di kasus ini, yakni SR selaku Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, WAL yang menjabat Manager Keuangan PT. Dok Waiame, dan NR sebagai Staf Keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
“Jadi ini kan masih bersifat dugaan, tapi kemungkinam besar bisa betul, karena dari penggeledahan dan penyitaan dokumen itu, ketiga orang itu juga masuk digeledah bahkan Handphone milik ketiga orang ini pun sudah disita,” ujar sumber itu meminta namanya tidak disebutkan di halaman kantor Kejati Maluku, belum lama ini.
Sementara itu, sebelumnya di perkara ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo (sekarang mantan) menyebut, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon pada Jumat 16 Mei 2025 telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Dokumen dan Barang Bukti lainnya terkait dugaan korupsi pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
“Tim Penyidik Kejari Ambon telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT. Dok Waiame Ambon dan dilokasi tempat tinggal WAL, Manager Keuangan PT. Dok Waiame yang beralamat di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepatnya di Kosan SQ Mart, Kota Ambon, dengan tujuan untuk mencari dan menemukan benda yang terkait dengan tindak pidana yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan,” ungkap Agoes SP.
Lebih lanjut, Agoes SP menyatakan, pihaknya saat melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut terbagi dalam dua tim, untuk penggeledahan di kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dr. Adhryansah, didampingi Kasi Pidsus Azer Jongker Orno, dan Kasi Intel Alfrets R.I. Talompo, sementara penggeledahan di tempat tinggal WAL, Manager Keuangan PT. Dok Waiame, dipimpin oleh Kasi Pidum Hubertus Tanate bersama tiga Jaksa Fungsional serta staf Pidsus dan Intelijen.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, lanjut Kajati, tim penyidik berhasil menyita dokumen dan Hp milik SR, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon di Kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame, sedangkan di tempat tinggal Sdri. WAL, Manager Keuangan PT. Dok Waiame, penyidik berhasil menyita 1 (satu) kotak perhiasan, 6 (enam) Buah Jam Tangan, 42 (empat puluh dua) Tas Bermerk dan Hp milik Sdri.WAL.
Selain itu, lanjut Kajati, pada Sabtu 17 Mei 2025, penyidik juga berhasil menemukan dan menyita 1 (satu) Unit Mobil Hyundai Creta N Line warna Merah dengan No Pol. DE 1539 XY beserta Kuncinya serta 1 (Satu) Lembar Asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Mobil Hyundai Creta warna Merah dengan No.Pol. DE 1539 XY, Nomor Rangka MF3PE812TSJ1633, Nomor Mesin G4FLSQ459446 atas nama Samsul Bahri.
Sedangkan untuk hari ini, kata dia, tim penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang diserahkan secara langsung oleh Sdri. NR, Staff Keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, berupa 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Calya Warna Hitam Dengan No.Pol. B 2868 UFV, Nomor Rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 beserta Kunci dan STNK yang diketahui atas nama Ivong Maihassy, serta 10 (sepuluh) tas bermerek dan 1 (Satu) Unit Treadmil. Selain itu, Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu Miliar Rupiah) yang diserahkan langsung oleh Sdri. WAL, Manager Keuangan PT. Dok Waiame.
Menurut Kajati Agoes SP, tim penyidik Kejari Ambon dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan ini, dilaksanakan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Ambon dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang memberikan kewenangan hukum kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap objek yang diduga terkait perkara yang sedang disidik.
Terhadap Barang Bukti yang telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025. telah dikumpulkan dan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan, yang mana rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon untuk penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tersebut. (RM-02)








Discussion about this post