Referensimaluku. Id, -Tual – Pemindahan lokasi persidangan terhadap eks anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), yang terlibat dalam kasus tewasnya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara, AT (14), memantik gelombang reaksi publik.
Kecaman terhadap kinerja Kepolisian terus berdatangan. Teranyar, Aliansi Kawal Keadilan Arianto Tawakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Tual, Kamis (16/4/2026), sebagai bentuk penolakan atas pemindahan lokasi persidangan ke Pengadilan Negeri Ambon.
Berdasarkan pantauan di lapangan, massa aksi tiba sekitar pukul 11.22 WIT dan langsung memadati area depan gerbang Mako Polres Tual. Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga di dalam kompleks untuk mengantisipasi situasi.

Dalam orasinya, massa menyoroti inkonsistensi pihak Kepolisian bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dinilai mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan keluarga korban. Mereka mempersoalkan pemindahan lokasi sidang yang disebut berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA), namun tidak disosialisasikan secara terbuka.
Koordinator aksi, Domi Koljaan, menilai langkah tersebut menimbulkan kecurigaan adanya upaya melindungi institusi tertentu.
“Kematian AT begitu tragis dalam sejarah berdirinya Polres Tual, bahkan mendapat atensi langsung dari Kapolri, Kemendagri, hingga DPR RI,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sejak awal kasus bergulir hingga proses sidang Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), keluarga korban bersikap kooperatif dan tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak Kepolisian.

“Berulang kali keluarga dikecewakan, tetapi mereka tidak pernah membuat situasi kamtibmas tidak stabil. Mereka tetap percaya kepada Kepolisian,” tegasnya.
Massa aksi mendesak Kepolisian untuk memberikan penjelasan terbuka terkait alasan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dijadikan dasar pemindahan sidang ke Ambon.
Aksi yang berlangsung sekitar tiga jam itu sempat memanas lantaran Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, belum menemui massa. Bahkan, massa mengancam akan melakukan pembakaran ban jika tuntutan mereka tidak direspons.
Kapolres akhirnya menemui massa dan meminta agar situasi kamtibmas di Kota Tual tetap dijaga.
“Saya meminta agar kamtibmas di Kota Tual dijaga dengan baik, ketika sidang akan dipindahkan kembali ke Pengadilan Negeri Tual,” ujarnya di hadapan massa.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, massa aksi membubarkan diri secara tertib dan melanjutkan aksi orasi di depan Kantor Wali Kota Tual dan DPRD Kota Tual. (RM-07)










Discussion about this post