Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

April 16, 2026
in Hukum Dan Kriminal, KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,–AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi memasuki fase krusial. Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (16/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar resmi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa utama.

Baca Juga

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar dua periode, Petrus Fatlolon, menjadi sorotan utama setelah dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Garuda Cakti Vira Tama di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.

Rincian Tuntutan Terhadap Petrus Fatlolon

JPU menegaskan bahwa Petrus Fatlolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan wewenang sebagai pemegang saham perwakilan pemerintah daerah di PT Tanimbar Energi. Seharusnya, sebagai pemegang saham, Petrus melakukan evaluasi ketat terhadap kinerja perusahaan, namun justru membiarkan terjadinya kerugian negara.

Petrus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55, Pasal 64, dan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Selain pidana badan 8 tahun, Petrus juga dijatuhi tuntutan:

* Denda: Rp300 juta subsider 100 hari kurungan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan.

* Uang Pengganti: Rp4,4 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, Petrus terancam tambahan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Dua Eks Direksi PT Tanimbar Energi Juga Dituntut

Kasus ini tidak hanya menyeret mantan bupati, tetapi juga jajaran direksi PT Tanimbar Energi yang dianggap turut serta dalam perbuatan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp6.251.566.000 pada tahun anggaran 2020–2022.

1. Johanna Joice Julita Lololuan (Mantan Direktur Utama):

* Dituntut 7 tahun penjara.

* Denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

* Uang pengganti sebesar Rp783 juta. Jika harta tidak cukup, terancam tambahan kurungan 3 tahun 3 bulan.

2. Karel F.G.B. Lusnarnera (Mantan Direktur Keuangan):

* Dituntut 6 tahun penjara.

* Denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

* Uang pengganti sebesar Rp745 juta. Jika harta tidak cukup, terancam tambahan kurungan 2 tahun 9 bulan.

Kedua eks direksi ini juga didakwa dengan pasal yang sama terkait pemberantasan korupsi dan KUHP baru.

 

Argumentasi Jaksa: Penyalahgunaan Wewenang Terstruktur

Dalam pledoinya, Jaksa Garuda menjelaskan bahwa kerugian negara terjadi akibat pencairan penyertaan modal tanpa dokumen fundamental yang layak dan tanpa evaluasi kinerja yang benar. “Terdakwa Petrus Fatlolon, sebagai representasi pemilik saham daerah, gagal menjalankan fungsi pengawasannya dan justru memfasilitasi aliran dana yang merugikan keuangan negara,” tegas Jaksa di depan persidangan.

Total kerugian negara yang harus dikembalikan oleh ketiga terdakwa mencapai lebih dari Rp6,2 miliar, dengan rincian uang pengganti yang dibebankan secara tanggung renteng maupun individu sesuai peran masing-masing.

Langkah Selanjutnya: Nota Pembelaan

Usai dibacakannya tuntutan yang memberatkan ini, Hakim Ketua Martha Maitimu menutup sidang hari ini. Agenda berikutnya dalam waktu dekat adalah pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukumnya, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis akhir. (RM-04) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Pemindahan lokasi persidangan terhadap...

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon — Seorang pelajar perempuan berinisial SKP,...

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Pelarian seorang terpidana kasus narkotika...

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Keluarga korban penganiayaan siswa Madrasah...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Liter Sopi di Terminal Passo, Sasar Angkutan Lintas Seram-Ambon

Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Liter Sopi di Terminal Passo, Sasar Angkutan Lintas Seram-Ambon

by admin
April 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -AMBON –Polresta Ambon Lewat Kepolisian Sektor...

Tragedi Ganda di Tikungan Brimob Tantui, Dua Mahasiswa Tewas Usai Tabrakan Maut, Tim Medis Temukan Indikasi Alkohol Pada Korban

Tragedi Ganda di Tikungan Brimob Tantui, Dua Mahasiswa Tewas Usai Tabrakan Maut, Tim Medis Temukan Indikasi Alkohol Pada Korban

by admin
April 10, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Kecelakaan lalu lintas di Jalan...

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id