Referensimaluku.id,–AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi memasuki fase krusial. Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (16/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar resmi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa utama.
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar dua periode, Petrus Fatlolon, menjadi sorotan utama setelah dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Garuda Cakti Vira Tama di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.
Rincian Tuntutan Terhadap Petrus Fatlolon
JPU menegaskan bahwa Petrus Fatlolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan wewenang sebagai pemegang saham perwakilan pemerintah daerah di PT Tanimbar Energi. Seharusnya, sebagai pemegang saham, Petrus melakukan evaluasi ketat terhadap kinerja perusahaan, namun justru membiarkan terjadinya kerugian negara.
Petrus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55, Pasal 64, dan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Selain pidana badan 8 tahun, Petrus juga dijatuhi tuntutan:
* Denda: Rp300 juta subsider 100 hari kurungan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan.
* Uang Pengganti: Rp4,4 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, Petrus terancam tambahan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Dua Eks Direksi PT Tanimbar Energi Juga Dituntut
Kasus ini tidak hanya menyeret mantan bupati, tetapi juga jajaran direksi PT Tanimbar Energi yang dianggap turut serta dalam perbuatan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp6.251.566.000 pada tahun anggaran 2020–2022.
1. Johanna Joice Julita Lololuan (Mantan Direktur Utama):
* Dituntut 7 tahun penjara.
* Denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
* Uang pengganti sebesar Rp783 juta. Jika harta tidak cukup, terancam tambahan kurungan 3 tahun 3 bulan.
2. Karel F.G.B. Lusnarnera (Mantan Direktur Keuangan):
* Dituntut 6 tahun penjara.
* Denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
* Uang pengganti sebesar Rp745 juta. Jika harta tidak cukup, terancam tambahan kurungan 2 tahun 9 bulan.

Kedua eks direksi ini juga didakwa dengan pasal yang sama terkait pemberantasan korupsi dan KUHP baru.
Argumentasi Jaksa: Penyalahgunaan Wewenang Terstruktur
Dalam pledoinya, Jaksa Garuda menjelaskan bahwa kerugian negara terjadi akibat pencairan penyertaan modal tanpa dokumen fundamental yang layak dan tanpa evaluasi kinerja yang benar. “Terdakwa Petrus Fatlolon, sebagai representasi pemilik saham daerah, gagal menjalankan fungsi pengawasannya dan justru memfasilitasi aliran dana yang merugikan keuangan negara,” tegas Jaksa di depan persidangan.
Total kerugian negara yang harus dikembalikan oleh ketiga terdakwa mencapai lebih dari Rp6,2 miliar, dengan rincian uang pengganti yang dibebankan secara tanggung renteng maupun individu sesuai peran masing-masing.
Langkah Selanjutnya: Nota Pembelaan
Usai dibacakannya tuntutan yang memberatkan ini, Hakim Ketua Martha Maitimu menutup sidang hari ini. Agenda berikutnya dalam waktu dekat adalah pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukumnya, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis akhir. (RM-04)








Discussion about this post