Referensimaluku.id, Ambon – Gonjang-ganjing seputar penanganan kasus dugaan “pancuri kepeng negara” dalam kewajiban membayar ratusan miliar rupiah Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih memunculkan spekulasi.
Di antaranya ada yang menuding kasus UP3 yang bakal menjerat Agus Theodorus, paman kandung Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa, bakal dihentikan karena berpotensi melibatkan mantan Gubernur Maluku Murad Ismail dan mantan penguasa di era Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Ada indikasi kasus ini bakal “dikaramkan” di tingkat penyelidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Pada bagian lain ada komitmen Kejati Maluku untuk membuka lagi kasus ini, sehingga tidak memunculkan korps adhiaksa “kemasukan angin” dalam menangani kasus ini.
“Setelah agenda pemeriksaan di Aru selesai, penanganan kasus UP3 Saumlaki akan kembali dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy Danari kepada wartawan di Ambon, Selasa (26/5) lalu.
Ardy menegaskan tidak ada penghentian proses hukum. Penyidik disebut masih mendalami dokumen, mekanisme penganggaran, hingga proses pelaksanaan proyek yang kini menjadi perhatian publik.
Lebih dari 10 saksi sebelumnya telah diperiksa Kejati Maluku. Pemeriksaan difokuskan untuk menelusuri dugaan penyimpangan administrasi dan kebijakan dalam proyek-proyek bernilai besar tersebut.
Kasus UP3 Tanimbar menjadi sorotan karena nilai kewajiban pembayaran disebut mencapai lebih dari Rp200 miliar. Bahkan dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun 2022, angka kewajiban disebut mendekati Rp300 miliar.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2021 juga mencatat utang pihak ketiga sekitar Rp204,3 miliar. Nilai jumbo itu kini disebut berpotensi menekan kemampuan daerah membiayai pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur.
Proyek yang dikaitkan dengan kewajiban pembayaran itu meliputi penimbunan Pasar Omele Saumlaki, pekerjaan di kawasan Bandara Mathilda Batlayeri, hingga pembangunan fasilitas pasar dan peningkatan jalan.
Dalam dokumen perkara perdata yang berkembang di publik, sejumlah pekerjaan disebut dilaksanakan tanpa kontrak tertulis dan tanpa proses lelang. Nilai proyek diduga baru ditentukan setelah pekerjaan selesai dilakukan. (Tim RM)








Discussion about this post