Referensimaluku.id, –AMBON – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, melalui Kapolsek Kuala Pulau Yams (KPYS), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Sebanyak enam tanduk rusa diamankan dari bagasi seorang calon penumpang Kapal Laut (KM) Nggapulu yang hendak bertolak ke Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (23/5/2026) pagi.
Kapolsek KPYS, IPTU Geovani B. M. Toffy, SH., MH., menjelaskan bahwa penemuan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray di ruang tunggu penumpang sekitar pukul 06.50 WIT. Petugas mendeteksi adanya benda mencurigakan berbentuk padat dalam sebuah karung yang dibawa oleh salah satu calon penumpang.
“Petugas kami mendapati seorang penumpang atas inisial LAOK (La Ode Kadirun) membawa sebuah karung. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui mesin X-ray dan pemeriksaan fisik, ditemukan enam tanduk rusa di dalamnya,” ujar Kapolsek KPYS.
LAOK diketahui berencana berangkat menggunakan KM Nggapulu menuju Bau-Bau. Namun, langkahnya terhenti setelah barang bukti tersebut diamankan oleh personel Polsek KPYS yang bertugas di area embarkasi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polsek KPYS berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Maluku. Dalam rilis pers bersama yang dihadiri oleh Kepala KSDA Maluku Johnny Syaranamual, Kanit Intel Polsek KPYS Aipda Eko Prahanoto, Unit Reskrim, serta Pomal, dikonfirmasi bahwa tanduk rusa merupakan bagian dari satwa yang dilindungi undang-undang.
Johnny Syaranamual menegaskan bahwa kepemilikan dan peredaran bagian tubuh satwa dilindungi tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Tanduk rusa adalah bagian dari satwa yang dilindungi. Peredarannya tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum. Kami mengapresiasi sigapnya pihak kepolisian dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini,” stated Johnny.
Selanjutnya, keenam tanduk rusa tersebut secara resmi diserahkan oleh Polsek KPYS kepada pihak KSDA Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum konservasi. Pihak KSDA akan melakukan investigasi mendalam untuk melacak asal-usul tanduk tersebut dan memastikan apakah ada jaringan perdagangan ilegal yang lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, LAOK masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar atau bagian tubuhnya, karena selain merusak keseimbangan ekosistem, pelaku juga terancam sanksi pidana penjara dan denda. (RM-06)








Discussion about this post