Referensimaluku.id, –Luhu-Polres Seram Bagian Barat (SBB) menahan dua tersangka dugaan tindak pidana pertambangan ilegal jenis sinabar (merkuri). Kedua tersangka berinisial SM (27) dan MT (31) diamankan saat hendak menyeberang ke Ambon pada Jumat (22/5/2026).
Kasat Reskrim Polres SBB, AKP Royke Nanulaita, menjelaskan bahwa tersangka MT berperan sebagai pembeli material sinabar dari Desa Luhu, Kecamatan Huamual, sedangkan SM adalah pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.
“Kedua tersangka diamankan bersama 120 kg material sinabar di kawasan Pelabuhan Feri, Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu. Material tersebut rencananya akan dibawa ke Ambon untuk diolah menjadi merkuri,” ujar Royke, Sabtu (23/5/2026).
Polres SBB menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, menambahkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal. Dampaknya terhadap lingkungan sangat besar, dan secara ekonomi merugikan negara,” tegas Kapolres. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres SBB selama 20 hari untuk pengembangan kasus.
Di sisi lain, penangkapan kedua tersangka memicu reaksi keras dari warga Desa Luhu. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan ketegasan aparat hukum. Ia menilai adanya ketimpangan perlakuan, di mana pelaku lapangan ditangkap, namun oknum Kepala Desa (Kades) Luhu yang diduga memungut retribusi ilegal di area tambang sinabar belum tersentuh hukum.
“Pemilik material bisa ditahan, tapi kenapa Kades Luhu yang terang-terangan memperkaya diri dengan retribusi ilegal tidak disentuh? Itu kan juga bagian dari tindak pidana pertambangan karena mendukung aktivitas ilegal,” keluh warga tersebut.
Warga mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) tersebut sudah berlangsung lebih dari tiga tahun dengan dalih iuran kas desa (inkam). Namun, transparansi penggunaan dana tersebut tidak pernah disampaikan kepada masyarakat.
“Diduga sudah mencapai miliaran rupiah. Uang itu hanya dinikmati oleh Kades dan kelompoknya. RT dan RW bahkan dialihfungsikan menjadi ‘satgas’ penagih, sementara Sekdes diduga menjadi bendahara uang haram tersebut,” ungkapnya.
Melihat struktur pungli yang terorganisir tersebut, warga mendesak Polda Maluku dan Polres SBB untuk segera mengusut tuntas peran oknum Kades Luhu beserta jaringannya. Mereka menilai bahwa pemungutan retribusi ilegal tersebut sama halnya dengan mendukung keberlangsungan tambang ilegal.
“Kami mendesak agar kelompok yang menarik retribusi ilegal ini juga ditahan. Masa pelaku lapangan dihukum, padahal mereka yang mengumpulkan uang miliaran dari aktivitas ilegal ini dibiarkan? Ini demi keadilan dan penegakan hukum yang tegas,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres SBB masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.(RM-06)










Discussion about this post