Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Polres SBB Tahan Dua Tersangka Tambang Ilegal Sinabar, Warga Desak Penindakan Kades Luhu yang Diduga Pungli Miliaran

Mei 23, 2026
in Hukum Dan Kriminal, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, –Luhu-Polres Seram Bagian Barat (SBB) menahan dua tersangka dugaan tindak pidana pertambangan ilegal jenis sinabar (merkuri). Kedua tersangka berinisial SM (27) dan MT (31) diamankan saat hendak menyeberang ke Ambon pada Jumat (22/5/2026).

Baca Juga

Jumat Curhat Kapolsek KPYS Dorong Pengamanan Kepolisian di Zona Obvit PPN Ambon

Dugaan Korupsi Bertumpuk di Desa Luhu, Polres SBB Didesak Segera Bertindak

Penangkapan Zadrack Souhuwat Sesuai Prosedur

Kasat Reskrim Polres SBB, AKP Royke Nanulaita, menjelaskan bahwa tersangka MT berperan sebagai pembeli material sinabar dari Desa Luhu, Kecamatan Huamual, sedangkan SM adalah pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.

“Kedua tersangka diamankan bersama 120 kg material sinabar di kawasan Pelabuhan Feri, Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu. Material tersebut rencananya akan dibawa ke Ambon untuk diolah menjadi merkuri,” ujar Royke, Sabtu (23/5/2026).

Polres SBB menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, menambahkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal. Dampaknya terhadap lingkungan sangat besar, dan secara ekonomi merugikan negara,” tegas Kapolres. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres SBB selama 20 hari untuk pengembangan kasus.

Di sisi lain, penangkapan kedua tersangka memicu reaksi keras dari warga Desa Luhu. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan ketegasan aparat hukum. Ia menilai adanya ketimpangan perlakuan, di mana pelaku lapangan ditangkap, namun oknum Kepala Desa (Kades) Luhu yang diduga memungut retribusi ilegal di area tambang sinabar belum tersentuh hukum.

“Pemilik material bisa ditahan, tapi kenapa Kades Luhu yang terang-terangan memperkaya diri dengan retribusi ilegal tidak disentuh? Itu kan juga bagian dari tindak pidana pertambangan karena mendukung aktivitas ilegal,” keluh warga tersebut.

Warga mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) tersebut sudah berlangsung lebih dari tiga tahun dengan dalih iuran kas desa (inkam). Namun, transparansi penggunaan dana tersebut tidak pernah disampaikan kepada masyarakat.

“Diduga sudah mencapai miliaran rupiah. Uang itu hanya dinikmati oleh Kades dan kelompoknya. RT dan RW bahkan dialihfungsikan menjadi ‘satgas’ penagih, sementara Sekdes diduga menjadi bendahara uang haram tersebut,” ungkapnya.

Melihat struktur pungli yang terorganisir tersebut, warga mendesak Polda Maluku dan Polres SBB untuk segera mengusut tuntas peran oknum Kades Luhu beserta jaringannya. Mereka menilai bahwa pemungutan retribusi ilegal tersebut sama halnya dengan mendukung keberlangsungan tambang ilegal.

“Kami mendesak agar kelompok yang menarik retribusi ilegal ini juga ditahan. Masa pelaku lapangan dihukum, padahal mereka yang mengumpulkan uang miliaran dari aktivitas ilegal ini dibiarkan? Ini demi keadilan dan penegakan hukum yang tegas,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres SBB masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.(RM-06) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Jumat Curhat Kapolsek KPYS Dorong Pengamanan Kepolisian di Zona Obvit PPN Ambon

Jumat Curhat Kapolsek KPYS Dorong Pengamanan Kepolisian di Zona Obvit PPN Ambon

by admin
Mei 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON— Komitmen Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso...

Dugaan Korupsi Bertumpuk di Desa Luhu, Polres SBB Didesak Segera Bertindak

Dugaan Korupsi Bertumpuk di Desa Luhu, Polres SBB Didesak Segera Bertindak

by admin
Mei 21, 2026
0

Referensimaluku.id,-LUHU-Pemerintah Desa (Pemdes) Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram...

Penangkapan Zadrack Souhuwat Sesuai Prosedur

Penangkapan Zadrack Souhuwat Sesuai Prosedur

by admin
Mei 21, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepolisian Resor Kota Ambon dan...

Penangkapan Warga Bentas Dinilai tak Sesuai Prosedur Keluarga Sebut Sadrack Dipukul dan Diperlakukan Seperti Penjahat

Penangkapan Warga Bentas Dinilai tak Sesuai Prosedur Keluarga Sebut Sadrack Dipukul dan Diperlakukan Seperti Penjahat

by admin
Mei 20, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon — Penangkapan terhadap seorang warga Bentas,...

Antisipasi Peredaran Miras Ilegal, Polsek KPYS Perketat Razia Penumpang Kapal di Pelabuhan Siwabessy Ambon

Antisipasi Peredaran Miras Ilegal, Polsek KPYS Perketat Razia Penumpang Kapal di Pelabuhan Siwabessy Ambon

by admin
Mei 20, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon– Guna mencegah masuknya minuman keras (miras)...

Tuntut keadilan untuk Abdullah Mahu, pemuda Manipa gelar aksi damai di depan Polda Maluku

Tuntut keadilan untuk Abdullah Mahu, pemuda Manipa gelar aksi damai di depan Polda Maluku

by admin
Mei 20, 2026
0

Referensimaluku.id,--Ambon — Sejumlah pemuda asal Kecamatan Pulau Manipa,...

Next Post
Diduga Tahan Ijazah Eks Karyawan, Koperasi Maluku Abadi Jaya Langgar Aturan Kemenaker

Diduga Tahan Ijazah Eks Karyawan, Koperasi Maluku Abadi Jaya Langgar Aturan Kemenaker

278 Lulusan Wisuda UT Ambon 2026, Rektor Tekankan Penguasaan Digital sebagai Kunci Sukses di Era Modern

278 Lulusan Wisuda UT Ambon 2026, Rektor Tekankan Penguasaan Digital sebagai Kunci Sukses di Era Modern

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id