Referensimaluku.id ,–Ambon — Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maluku Abadi Jaya diduga melakukan pelanggaran hak pekerja dengan menahan ijazah asli milik sejumlah mantan karyawan. Praktik ini dikeluhkan oleh para eks pegawai yang mengaku kesulitan mencari pekerjaan baru karena dokumen penting mereka tidak dikembalikan pasca-resign.
Berdasarkan penelusuran media, Sabtu (23/5/2026), salah satu mantan karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa ia telah resmi berhenti bekerja, namun ijazah yang diserahkan saat proses rekrutmen hingga kini masih ditahan oleh pihak koperasi.
“Setelah keluar kerja, ijazah belum dikembalikan. Alasannya klasik, yaitu masih ada tanggung jawab terkait pinjaman nasabah yang belum lunas,” ungkap sumber tersebut.
Padahal, menurut pengakuan para korban, penahanan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan semata-mata digunakan sebagai jaminan sepihak oleh manajemen koperasi. Akibatnya, para mantan karyawan merasa hak konstitusional mereka untuk bekerja dan mengembangkan karir terhambat.
Praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja secara tegas dilarang oleh pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribili Milik Pekerja.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen identitas pekerja. Pengecualian hanya berlaku jika pendidikan atau pelatihan pekerja dibiayai sepenuhnya oleh perusahaan dan tertuang dalam perjanjian tertulis yang jelas. Kondisi “tanggung jawab pinjaman nasabah” seperti yang diklaim KSP Maluku Abadi Jaya tidak termasuk dalam pengecualian tersebut.
Selain melanggar regulasi ketenagakerjaan, tindakan menahan dokumen pribadi orang lain tanpa hak juga dapat dijerat dengan hukum pidana. Hal ini berpotensi masuk dalam ranah Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen Koperasi Simpan Pinjam Maluku Abadi Jaya belum membuahkan hasil. Pihak koperasi belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan penahanan ijazah tersebut.
Para mantan karyawan berharap adanya mediasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku atau aparat penegak hukum untuk mengembalikan dokumen mereka dan menertibkan praktik ilegal di tempat kerja tersebut.










Discussion about this post