Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Diduga Tahan Ijazah Eks Karyawan, Koperasi Maluku Abadi Jaya Langgar Aturan Kemenaker

Mei 23, 2026
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id ,–Ambon — Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maluku Abadi Jaya diduga melakukan pelanggaran hak pekerja dengan menahan ijazah asli milik sejumlah mantan karyawan. Praktik ini dikeluhkan oleh para eks pegawai yang mengaku kesulitan mencari pekerjaan baru karena dokumen penting mereka tidak dikembalikan pasca-resign.

Baca Juga

Kejati Maluku Ambigu, Kasus SPM Rp 20 Miliar ke Agus Theodorus Guncang Pemkab Tanimbar

PT Mutiara Dana Pensiun Resmi Buka Kantor Cabang di Ambon, Perkuat Layanan Keuangan di Indonesia Timur

Jelang Lawan PSIM, Malut United Bidik Tiga Poin demi Rebut Posisi 4  Besar

Berdasarkan penelusuran media, Sabtu (23/5/2026), salah satu mantan karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa ia telah resmi berhenti bekerja, namun ijazah yang diserahkan saat proses rekrutmen hingga kini masih ditahan oleh pihak koperasi.

“Setelah keluar kerja, ijazah belum dikembalikan. Alasannya klasik, yaitu masih ada tanggung jawab terkait pinjaman nasabah yang belum lunas,” ungkap sumber tersebut.

Padahal, menurut pengakuan para korban, penahanan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan semata-mata digunakan sebagai jaminan sepihak oleh manajemen koperasi. Akibatnya, para mantan karyawan merasa hak konstitusional mereka untuk bekerja dan mengembangkan karir terhambat.

Praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja secara tegas dilarang oleh pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribili Milik Pekerja.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen identitas pekerja. Pengecualian hanya berlaku jika pendidikan atau pelatihan pekerja dibiayai sepenuhnya oleh perusahaan dan tertuang dalam perjanjian tertulis yang jelas. Kondisi “tanggung jawab pinjaman nasabah” seperti yang diklaim KSP Maluku Abadi Jaya tidak termasuk dalam pengecualian tersebut.

Selain melanggar regulasi ketenagakerjaan, tindakan menahan dokumen pribadi orang lain tanpa hak juga dapat dijerat dengan hukum pidana. Hal ini berpotensi masuk dalam ranah Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen Koperasi Simpan Pinjam Maluku Abadi Jaya belum membuahkan hasil. Pihak koperasi belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan penahanan ijazah tersebut.

Para mantan karyawan berharap adanya mediasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku atau aparat penegak hukum untuk mengembalikan dokumen mereka dan menertibkan praktik ilegal di tempat kerja tersebut.

 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kejati Maluku Ambigu, Kasus SPM Rp 20 Miliar ke Agus Theodorus Guncang Pemkab Tanimbar

Kejati Maluku Ambigu, Kasus SPM Rp 20 Miliar ke Agus Theodorus Guncang Pemkab Tanimbar

by admin
Mei 17, 2026
0

Referensimaluku.id, Saumlaki – Kejaksaan Tinggi Maluku terkesan ambigu...

PT Mutiara Dana Pensiun Resmi Buka Kantor Cabang di Ambon, Perkuat Layanan Keuangan di Indonesia Timur

PT Mutiara Dana Pensiun Resmi Buka Kantor Cabang di Ambon, Perkuat Layanan Keuangan di Indonesia Timur

by admin
Mei 15, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON — PT Mutiara Dana Pensiun (MDP)...

Jelang Lawan PSIM, Malut United Bidik Tiga Poin demi Rebut Posisi 4  Besar

Jelang Lawan PSIM, Malut United Bidik Tiga Poin demi Rebut Posisi 4  Besar

by admin
Mei 9, 2026
0

Referensimaluku. Id, - Bantul— Malut United menegaskan kesiapan...

Resensi, Tiga Wanita Perspektif Simone de Beauvoir

Resensi, Tiga Wanita Perspektif Simone de Beauvoir

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON- Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP,...

Intip Dapur Ketahanan Pangan, Siswa SMA Negeri 11 Ambon Belajar Langsung di Gudang Bulog

Intip Dapur Ketahanan Pangan, Siswa SMA Negeri 11 Ambon Belajar Langsung di Gudang Bulog

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON- Sebanyak siswa-siswi kelas X dan XI...

UNPATTI Tetapkan Duta Kampus 2026, Wujudkan Generasi Berintegritas dan Berdaya Saing

UNPATTI Tetapkan Duta Kampus 2026, Wujudkan Generasi Berintegritas dan Berdaya Saing

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id, -- Ambon– Dalam rangkaian perayaan Dies Natalis...

Next Post
278 Lulusan Wisuda UT Ambon 2026, Rektor Tekankan Penguasaan Digital sebagai Kunci Sukses di Era Modern

278 Lulusan Wisuda UT Ambon 2026, Rektor Tekankan Penguasaan Digital sebagai Kunci Sukses di Era Modern

Jumat Curhat Kapolsek KPYS Dorong Pengamanan Kepolisian di Zona Obvit PPN Ambon

Jumat Curhat Kapolsek KPYS Dorong Pengamanan Kepolisian di Zona Obvit PPN Ambon

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id