Referensimaluku.id, Saumlaki – Kejaksaan Tinggi Maluku terkesan ambigu di balik persoalan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) senilai Rp 20 Miliar milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang kini mengguncang ruang publik di media sosial.
Masalahnya jika kasus ini ditelisik lebih dalam, kemungkinan kuat bakal juga menyeret mantan penguasa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pasalnya, dokumen-dokumen pencairan anggaran terkait UP3 ke Agus Theodorus disahkan di zaman rezim Maluku Tenggara Barat.
Dokumen pembayaran “utang pihak ketiga” atau UP3 kepada pengusaha lokal Agus Theodorus itu memicu sorotan tajam terhadap legalitas pembayaran, mekanisme administrasi, hingga dugaan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam proses pencairannya.
Kasus ini kembali menjadi perhatian karena dikaitkan dengan perkara UP3 yang sebelumnya sempat bergulir di tingkat Kejati Maluku. Namun hingga kini, perkembangan penanganannya nyaris tak terdengar, sementara publik terus mempertanyakan dasar hukum pembayaran bernilai fantastis tersebut.
Dalam dokumen Tahun Anggaran 2023 yang beredar luas di grup WhatsApp warga Tanimbar disebutkan, pembayaran tercatat berkaitan dengan pekerjaan Tahap I Penimbunan Pasar Omele pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Nilai bruto pembayaran mencapai Rp20 Miliar dengan potongan pajak lebih dari Rp 2,5 Miliar.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul perbedaan nomenklatur dalam dokumen Surat Perintah Membayar (SPM). Pada bagian tertentu tercantum kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sementara uraian pembayaran mengarah pada pekerjaan penimbunan Pasar Omele.
Perbedaan administrasi itu memicu pertanyaan serius terkait sinkronisasi kegiatan dan objek pembayaran.
“Publik belum paham benar alur hukum pembayaran UP3 itu. Yang masyarakat butuhkan sekarang adalah penjelasan resmi pemerintah daerah atau pemangku kepentingan terkait,” ungkap seorang warga Saumlaki sebagaimana dikutip Referensimaluku.id dari sejumlah media setempat, Minggu (17/5).
Sumber informasi tersebut juga menyinggung soal Pendapat Hukum atau Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Maluku yang disebut berkaitan dengan pembayaran UP3. Sumber memastikan, masyarakat perlu mengetahui secara jelas isi, batasan, dan fungsi dari pendapat hukum tersebut agar tidak terjadi multitafsir liar di tengah khalayak.
“Legal Opinion itu bukan perintah untuk langsung membayar, tetapi panduan supaya pembayaran memenuhi seluruh syarat hukum,” papar sumber melanjutkan.
Selain itu, dari arus informasi terkini yang berkembang menyebutkan sebelum pembayaran dilakukan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga negara, termasuk Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat terkait hasil koordinasi maupun dasar hukum pembayaran tersebut. Kondisi itu membuat ruang spekulasi semakin terbuka dan memicu meningkatnya tekanan publik terhadap pemerintah daerah setempat.
“Kalau memang pembayaran itu sah dan sesuai prosedur, pemerintah harus terbuka menjelaskan ke publik. Jangan sampai masyarakat hanya menerima potongan informasi lalu menjadi disinformasi,” kata warga lainnya.
Di tengah polemik tersebut, muncul pandangan bahwa persoalan tidak otomatis selesai hanya karena terdapat putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsdezaak. Sejumlah warga Tanimbar mengungkapkan, putusan perdata hanya menjawab aspek hak dan kewajiban pembayaran, tetapi tidak serta merta menutup kemungkinan adanya persoalan lain dalam proses administrasi maupun pengambilan keputusan.
“Putusan perdata inkrah itu hanya menjawab hak dan kewajiban pembayaran. Tapi itu belum otomatis menjawab apakah ada unsur kesalahan, penyimpangan, atau niat tertentu di balik seluruh prosesnya,” ujar seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Pandangan itu mempertegas bahwa perhatian masyarakat kini bergeser pada aspek yang lebih substansial, yakni ada atau tidaknya “mens rea” atau unsur kesengajaan dalam seluruh rangkaian proses pembayaran. Aspek tersebut dinilai menjadi titik paling krusial yang perlu dijawab secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum.
“Yang dicari sekarang bukan sekadar alasan pembayaran dilakukan, tetapi apakah dalam prosesnya ada penyimpangan atau niat yang merugikan negara dan rakyat,” kata sumber lagi.
Warga menilai pembayaran bernilai besar menggunakan uang negara semestinya melalui tahapan administrasi dan pengawasan yang ketat. Karena itu, publik meminta seluruh mekanisme mulai dari perencanaan, verifikasi dokumen, dasar hukum, hingga proses pencairan dibuka secara transparan kepada masyarakat.
“Kalau seluruh syarat dan ketentuan tidak lengkap, mustahil Pemda berani bayar. Tapi kalau pembayaran itu tetap dilakukan, berarti ada sesuatu yang sangat mendasar di balik proses itu,” ujar warga lainnya.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, masyarakat ikut mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keseluruhan proses pembayaran UP3 tersebut. Harapan itu diarahkan agar polemik yang berkembang tidak terus menjalar menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diviralkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dimintai klarifikasi resmi terkait mekanisme pembayaran, dasar hukum pelaksanaan SPM Rp20 Miliar, serta perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya sempat menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Maluku.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan penjelasan resmi demi menjaga keseimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus viralnya SPM Rp 20 Miliar tersebut kini berkembang menjadi ujian serius terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keberanian penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (Tim RM)









Discussion about this post