Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU KKT

Kejati Maluku Ambigu, Kasus SPM Rp 20 Miliar ke Agus Theodorus Guncang Pemkab Tanimbar

Mei 17, 2026
in KKT, Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Saumlaki – Kejaksaan Tinggi Maluku terkesan ambigu di balik persoalan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) senilai Rp 20 Miliar milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang kini mengguncang ruang publik di media sosial.

Baca Juga

PT Mutiara Dana Pensiun Resmi Buka Kantor Cabang di Ambon, Perkuat Layanan Keuangan di Indonesia Timur

WNA China Pengendali Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia Dilimpahkan ke Jaksa

Jelang Lawan PSIM, Malut United Bidik Tiga Poin demi Rebut Posisi 4  Besar

Masalahnya jika kasus ini ditelisik lebih dalam, kemungkinan kuat bakal juga menyeret mantan penguasa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pasalnya, dokumen-dokumen pencairan anggaran terkait UP3 ke Agus Theodorus disahkan di zaman rezim Maluku Tenggara Barat.

Dokumen pembayaran “utang pihak ketiga” atau UP3 kepada pengusaha lokal Agus Theodorus itu memicu sorotan tajam terhadap legalitas pembayaran, mekanisme administrasi, hingga dugaan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam proses pencairannya.

Kasus ini kembali menjadi perhatian karena dikaitkan dengan perkara UP3 yang sebelumnya sempat bergulir di tingkat Kejati Maluku. Namun hingga kini, perkembangan penanganannya nyaris tak terdengar, sementara publik terus mempertanyakan dasar hukum pembayaran bernilai fantastis tersebut.

Dalam dokumen Tahun Anggaran 2023 yang beredar luas di grup WhatsApp warga Tanimbar disebutkan, pembayaran tercatat berkaitan dengan pekerjaan Tahap I Penimbunan Pasar Omele pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Nilai bruto pembayaran mencapai Rp20 Miliar dengan potongan pajak lebih dari Rp 2,5 Miliar.

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul perbedaan nomenklatur dalam dokumen Surat Perintah Membayar (SPM). Pada bagian tertentu tercantum kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sementara uraian pembayaran mengarah pada pekerjaan penimbunan Pasar Omele.

Perbedaan administrasi itu memicu pertanyaan serius terkait sinkronisasi kegiatan dan objek pembayaran.
“Publik belum paham benar alur hukum pembayaran UP3 itu. Yang masyarakat butuhkan sekarang adalah penjelasan resmi pemerintah daerah atau pemangku kepentingan terkait,” ungkap seorang warga Saumlaki sebagaimana dikutip Referensimaluku.id dari sejumlah media setempat, Minggu (17/5).

Sumber informasi tersebut juga menyinggung soal Pendapat Hukum atau Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Maluku yang disebut berkaitan dengan pembayaran UP3. Sumber memastikan, masyarakat perlu mengetahui secara jelas isi, batasan, dan fungsi dari pendapat hukum tersebut agar tidak terjadi multitafsir liar di tengah khalayak.

“Legal Opinion itu bukan perintah untuk langsung membayar, tetapi panduan supaya pembayaran memenuhi seluruh syarat hukum,” papar sumber melanjutkan.
Selain itu, dari arus informasi terkini yang berkembang menyebutkan sebelum pembayaran dilakukan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga negara, termasuk Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat terkait hasil koordinasi maupun dasar hukum pembayaran tersebut. Kondisi itu membuat ruang spekulasi semakin terbuka dan memicu meningkatnya tekanan publik terhadap pemerintah daerah setempat.

“Kalau memang pembayaran itu sah dan sesuai prosedur, pemerintah harus terbuka menjelaskan ke publik. Jangan sampai masyarakat hanya menerima potongan informasi lalu menjadi disinformasi,” kata warga lainnya.

Di tengah polemik tersebut, muncul pandangan bahwa persoalan tidak otomatis selesai hanya karena terdapat putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsdezaak. Sejumlah warga Tanimbar mengungkapkan, putusan perdata hanya menjawab aspek hak dan kewajiban pembayaran, tetapi tidak serta merta menutup kemungkinan adanya persoalan lain dalam proses administrasi maupun pengambilan keputusan.

“Putusan perdata inkrah itu hanya menjawab hak dan kewajiban pembayaran. Tapi itu belum otomatis menjawab apakah ada unsur kesalahan, penyimpangan, atau niat tertentu di balik seluruh prosesnya,” ujar seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Pandangan itu mempertegas bahwa perhatian masyarakat kini bergeser pada aspek yang lebih substansial, yakni ada atau tidaknya “mens rea” atau unsur kesengajaan dalam seluruh rangkaian proses pembayaran. Aspek tersebut dinilai menjadi titik paling krusial yang perlu dijawab secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum.
“Yang dicari sekarang bukan sekadar alasan pembayaran dilakukan, tetapi apakah dalam prosesnya ada penyimpangan atau niat yang merugikan negara dan rakyat,” kata sumber lagi.

Warga menilai pembayaran bernilai besar menggunakan uang negara semestinya melalui tahapan administrasi dan pengawasan yang ketat. Karena itu, publik meminta seluruh mekanisme mulai dari perencanaan, verifikasi dokumen, dasar hukum, hingga proses pencairan dibuka secara transparan kepada masyarakat.

“Kalau seluruh syarat dan ketentuan tidak lengkap, mustahil Pemda berani bayar. Tapi kalau pembayaran itu tetap dilakukan, berarti ada sesuatu yang sangat mendasar di balik proses itu,” ujar warga lainnya.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, masyarakat ikut mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keseluruhan proses pembayaran UP3 tersebut. Harapan itu diarahkan agar polemik yang berkembang tidak terus menjalar menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diviralkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dimintai klarifikasi resmi terkait mekanisme pembayaran, dasar hukum pelaksanaan SPM Rp20 Miliar, serta perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya sempat menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Maluku.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan penjelasan resmi demi menjaga keseimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus viralnya SPM Rp 20 Miliar tersebut kini berkembang menjadi ujian serius terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keberanian penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

PT Mutiara Dana Pensiun Resmi Buka Kantor Cabang di Ambon, Perkuat Layanan Keuangan di Indonesia Timur

PT Mutiara Dana Pensiun Resmi Buka Kantor Cabang di Ambon, Perkuat Layanan Keuangan di Indonesia Timur

by admin
Mei 15, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON — PT Mutiara Dana Pensiun (MDP)...

WNA China Pengendali Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia Dilimpahkan ke Jaksa

WNA China Pengendali Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia Dilimpahkan ke Jaksa

by admin
Mei 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -Saumlaki– Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan...

Jelang Lawan PSIM, Malut United Bidik Tiga Poin demi Rebut Posisi 4  Besar

Jelang Lawan PSIM, Malut United Bidik Tiga Poin demi Rebut Posisi 4  Besar

by admin
Mei 9, 2026
0

Referensimaluku. Id, - Bantul— Malut United menegaskan kesiapan...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Resensi, Tiga Wanita Perspektif Simone de Beauvoir

Resensi, Tiga Wanita Perspektif Simone de Beauvoir

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON- Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP,...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Next Post
Wabup Malra Hadiri Peresmian Operasional 1.061 Gerai Koperasi Merah Putih

Wabup Malra Hadiri Peresmian Operasional 1.061 Gerai Koperasi Merah Putih

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id