Referensimaluku.id, Ambon – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis ringan selama 2 tahun dan denda Rp. 150 Juta terhadap Petrus Fatlolon sekalipun mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) 2019-2024 itu tidak ikut “menikmati sedikitpun” uang hasil pancuri kepeng negara di PT. Tanimbar Energi.
Putusan ini jauh lebih ringan dan dianggap kontraversial dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang menuntut PF dengan 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 4,4 Miliar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (30/4/2026) Majelis Hakim perkara ini yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Anthonius Sampe Samine dan Agus Hairulah, Pengadilan Tipikor Ambon tidak hanya memvonis PF, tetapi juga dua terdakwa lain dalam perkara serupa, yakni Johana Lolouan (JL) selaku Direktur Utama PT. Tanimbar Energi dan Karel Lusnarnera (KL) selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi.
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, hakim juga mengaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 20 huruf c serta Pasal 126 ayat (1).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor setempat menyatakan bahwa PF P selaku pemegang saham PT. Tanimbar Energi memiliki peran dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Namun demikian, dalam putusannya, hakim Pengadilan Tipikor mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan tidak secara langsung menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.
Karena itu, selain menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.150 juta subsider 70 hari penjara kepada PF, majelis hakim juga memutuskan untuk membebaskan PF dari kewajiban membayar denda, dengan alasan tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Sementara itu, terdakwa JL dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp.150 juta dengan subsider 70 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.978.121.749, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Adapun terdakwa KL divonis pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan, disertai denda sebesar Rp.150 juta subsider 70 hari kurungan.
Sama seperti JL, KL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.978.121.749 dengan subsider pidana penjara selama 1 tahun.
Sidang ditutup dengan pernyataan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. Jaksa Masih Pikir-Pikir. Sementara itu, hingga kini JPU Kejari Tanimbar belum menyatakan upaya banding atas putusan ringan terhadap PF tersebut. “Sorry baru balas.
Sikap JPU masih pikir-pikir,” sahut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy Danary ketika dikonfirmasi Referensimaluku via WhatsApp, Jumat (1/5). (RM-02/RM-04)









Discussion about this post