Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Mei 1, 2026
in Hukum Dan Kriminal, KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis ringan selama 2 tahun dan denda Rp. 150 Juta terhadap Petrus Fatlolon sekalipun mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) 2019-2024 itu tidak ikut “menikmati sedikitpun” uang hasil pancuri kepeng negara di PT. Tanimbar Energi.

Baca Juga

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Putusan ini jauh lebih ringan dan dianggap kontraversial dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang menuntut PF dengan 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 4,4 Miliar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (30/4/2026) Majelis Hakim perkara ini yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Anthonius Sampe Samine dan Agus Hairulah, Pengadilan Tipikor Ambon tidak hanya memvonis PF, tetapi juga dua terdakwa lain dalam perkara serupa, yakni Johana Lolouan (JL) selaku Direktur Utama PT. Tanimbar Energi dan Karel Lusnarnera (KL) selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, hakim juga mengaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 20 huruf c serta Pasal 126 ayat (1).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor setempat menyatakan bahwa PF P selaku pemegang saham PT. Tanimbar Energi memiliki peran dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Namun demikian, dalam putusannya, hakim Pengadilan Tipikor mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan tidak secara langsung menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.

Karena itu, selain menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.150 juta subsider 70 hari penjara kepada PF, majelis hakim juga memutuskan untuk membebaskan PF dari kewajiban membayar denda, dengan alasan tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Sementara itu, terdakwa JL dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp.150 juta dengan subsider 70 hari kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.978.121.749, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Adapun terdakwa KL divonis pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan, disertai denda sebesar Rp.150 juta subsider 70 hari kurungan.

Sama seperti JL, KL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.978.121.749 dengan subsider pidana penjara selama 1 tahun.

Sidang ditutup dengan pernyataan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. Jaksa Masih Pikir-Pikir. Sementara itu, hingga kini JPU Kejari Tanimbar belum menyatakan upaya banding atas putusan ringan terhadap PF tersebut. “Sorry baru balas.

Sikap JPU masih pikir-pikir,” sahut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy Danary ketika dikonfirmasi Referensimaluku via WhatsApp, Jumat (1/5). (RM-02/RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Next Post
Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id