Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias A (32), yang ditahan terkait kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dilaporkan meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Kematian MP diduga kuat akibat penganiayaan oleh sesama tahanan dalam sebuah perkelahian massal di dalam sel.
Kasus tragis ini terjadi hanya berselang singkat setelah MP masuk ke rutan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MP pertama kali dimasukkan ke dalam tahanan pada Minggu (26/4/2026) pukul 00.58 WIT. Namun, belum genap satu jam ia berada di balik jeruji, keributan pecah di dalam sel tahanan.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janet Luhukay, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengungkapkan bahwa perkelahian melibatkan total sembilan orang tahanan.
“Kurang lebih satu jam setelah korban masuk rutan, terjadi perkelahian sesama tahanan. Jumlah yang terlibat sembilan orang,” ujar Ipda Janet, Senin (27/4/2026).
Adapun inisial para tahanan yang terlibat dalam perkelahian tersebut adalah BP, CL, PS, PB, YT, AB, PW, RL, dan DRL. Akibat bentrokan itu, beberapa tahanan mengalami luka-luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nasib naas menimpa MP alias A, yang kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh petugas jaga dan dilarikan ke RS Bhayangkara Tantui pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIT untuk proses visum et repertum.
Menyusul kematian tersebut, Polresta Pulau Ambon dan PP Lease segera mengambil langkah internal. Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) telah memeriksa delapan anggota polisi yang bertugas sebagai piket jaga tahanan saat kejadian berlangsung. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengevaluasi kelalaian atau potensi pelanggaran prosedur pengamanan yang mungkin terjadi.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk motif perkelahian dan peran masing-masing tahanan yang terlibat. Polresta menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, baik dari kalangan tahanan maupun aparat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RM-06)










Discussion about this post