Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU ARU

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

April 23, 2026
in ARU, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, –Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Dengan Tidak Terhormat (PTDH) terhadap seorang pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru,Fredrika Schipper alias FS. Keputusan tegas tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti tidak menjalankan tugas selama 110 hari kerja berturut-turut serta diduga terlibat dalam tindakan penipuan.

Baca Juga

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan integritas di lingkungan kejaksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, pegawai tersebut dinilai telah melanggar aturan kepegawaian secara berat, khususnya terkait kewajiban kehadiran dan etika profesi aparatur sipil negara.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan oleh Asisten Pengawasan, Bobby Ruswin, kepada Fredrika yang sebelumnya bertugas sebagai Pegawai Tata Usaha sekaligus Penjaga Tahanan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, Fredrika, terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja selama 110 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, sebagaimana dicatat dalam data absensi.

“Apabila Saudari merasa disetujui, silakan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bobby saat menyampaikan SK, Kamis 23 April 2026.

Ia menambahkan, yang berkepentingan memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan, mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Usai menyerahkan SK PTDH, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, memerintahkan jajaran Bidang Pidana Umum dan Intelijen untuk menyerahkan FS kepada penyidik ​​Polda Maluku.

Langkah tersebut dilakukan karena Fredrika, juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.

Rudy menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas, transparansi, serta integritas, sekaligus memberikan efek jera terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana, tandasnya. (RM-04) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Kejaksaan Negeri Ambon tengah...

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Pihak Manajemen Maxim selaku penyedia jasa...

Bukan Sekadar Ikut, Aru Langsung Tembus Dua Besar PKK Malukuw

Bukan Sekadar Ikut, Aru Langsung Tembus Dua Besar PKK Malukuw

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON — Kabupaten Kepulauan Aru membuktikan diri...

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku. --AMBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Next Post
Hendri Susilo Minta Maaf Usai Malut United Kalah dari Persebaya di Ternate

Hendri Susilo Minta Maaf Usai Malut United Kalah dari Persebaya di Ternate

Pendekatan Humanis Rutan Ambon: Bangun Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Lomba Kreatif Jelang Hari Bhakti Ke-62

Pendekatan Humanis Rutan Ambon: Bangun Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Melalui Lomba Kreatif Jelang Hari Bhakti Ke-62

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id