Referensimaluku.id, –Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Dengan Tidak Terhormat (PTDH) terhadap seorang pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru,Fredrika Schipper alias FS. Keputusan tegas tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti tidak menjalankan tugas selama 110 hari kerja berturut-turut serta diduga terlibat dalam tindakan penipuan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan integritas di lingkungan kejaksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, pegawai tersebut dinilai telah melanggar aturan kepegawaian secara berat, khususnya terkait kewajiban kehadiran dan etika profesi aparatur sipil negara.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan oleh Asisten Pengawasan, Bobby Ruswin, kepada Fredrika yang sebelumnya bertugas sebagai Pegawai Tata Usaha sekaligus Penjaga Tahanan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, Fredrika, terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja selama 110 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, sebagaimana dicatat dalam data absensi.
“Apabila Saudari merasa disetujui, silakan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bobby saat menyampaikan SK, Kamis 23 April 2026.
Ia menambahkan, yang berkepentingan memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan, mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Usai menyerahkan SK PTDH, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, memerintahkan jajaran Bidang Pidana Umum dan Intelijen untuk menyerahkan FS kepada penyidik Polda Maluku.
Langkah tersebut dilakukan karena Fredrika, juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.
Rudy menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas, transparansi, serta integritas, sekaligus memberikan efek jera terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana, tandasnya. (RM-04)










Discussion about this post