Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek Kei Besar bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga di Kabupaten Maluku Tenggara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIT di ruas Jalan Bukit Indah (Ave Maria), Ohoi Bombay, Kecamatan Kei Besar. Korban diketahui bernama Deizen Berty Lutur (29), warga Ohoi Fako, Kecamatan Kei Besar.
Korban yang lahir di Ambon pada 1 Desember 1996 itu ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan diduga kuat menjadi korban penganiayaan.
Tak berselang lama, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda pada hari yang sama. Ketiganya masing-masing berinisial IP, TO, dan BB.
IP diamankan di Ohoi Waurtahait sekitar pukul 15.00 WIT, sementara TO dan BB diamankan lebih awal di Ohoi Ngefuit, masing-masing pada pukul 14.00 WIT dan 12.30 WIT.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku dibawa oleh personel Polsek Kei Besar bersama BKO Polres Maluku Tenggara menggunakan kendaraan dinas menuju titik penyeberangan. Sekitar pukul 15.30 WIT, mereka diseberangkan menggunakan speedboat dari Ohoi Tamangil, Kecamatan Kei Besar Selatan menuju Pelabuhan Raat.
Setibanya di Pelabuhan Raat pada pukul 16.20 WIT, para terduga pelaku dijemput oleh personel Polres Maluku Tenggara dan tiba di Mapolres sekitar pukul 17.00 WIT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIT, terjadi pula aksi kekerasan bersama berupa pembakaran dan pengrusakan sejumlah bangunan di Ohoi Fako, Kecamatan Kei Besar. Aksi tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan yang sebelumnya terjadi.
Sebanyak enam unit rumah milik warga dilaporkan hangus terbakar. Para pemilik rumah diketahui masing-masing bernama Yakob Lutur (64), Manuel Lutur (58), Ever Rasit Lutur (64), Yoas Gomes Lutur (40), Suleman Lutur (40), dan Diana Berta Lutur (38).
Selain rumah, sejumlah barang berharga turut mengalami kerusakan dan kehilangan, di antaranya lima unit sepeda motor, empat unit kulkas, tiga unit televisi, satu mesin spit 40 PK, satu mesin sensor kayu, 12 unit tempat tidur, serta beberapa lemari dan peralatan rumah tangga. Barang adat berupa lela juga dilaporkan ikut terdampak dalam kejadian tersebut.
Akibat peristiwa ini, kerugian materil diperkirakan mencapai jumlah yang signifikan.
Polres Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kekerasan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat diminta turut berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan setiap informasi yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat. (RM-07)









Discussion about this post