Referensimaluku. Id, –BULA– Gelombang kemarahan dan kekecewaan melanda Negeri Hote, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Sebanyak 25 warga miskin yang berhak menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 merasa dizalimi oleh sikap arogan Penjabat (Pj) Kepala Pemerintah Negeri Hote, Idham H. Kapailu.
Warga melaporkan bahwa Idham secara sepihak menolak kehadiran tim verifikasi dari Balai Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku yang datang untuk memvalidasi data penerima bantuan. Akibat tindakan oknum pejabat ini, proses penyaluran bantuan strategis nasional tersebut terhenti total, meninggalkan 25 keluarga miskin dalam ketidakpastian dan rumah-rumah mereka yang masih layak huni.
Warga Murka: “Ini Pengkhianatan Terhadap Rakyat Kecil!”
Dalam pernyataan keras yang disampaikan kepada media pada Rabu (22/4/2026), para korban menuturkan bahwa mereka telah melalui seluruh prosedur pendataan dan dinyatakan layak oleh instansi terkait. Namun, tanpa alasan yang jelas, nama-nama mereka tiba-tiba dicoret dari daftar penerima akibat ulah Pj Negeri Hote.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan antara pejabat negeri dan tim verifikasi. Tiba-tiba bantuan ini ditolak. Ini adalah hak kami, uang untuk memperbaiki atap yang bocor dan dinding yang rapuh. Mengapa seorang pejabat justru menghalangi rezeki orang miskin?” ujar salah satu warga dengan nada tinggi.
Warga menegaskan bahwa tindakan Idham Kapailu adalah murni keputusan pribadi yang tidak mewakili aspirasi masyarakat Negeri Hote. “Kami tidak pernah menolak bantuan ini! Justru kami sangat membutuhkannya. Sikap beliau menunjukkan ketidakpedulian yang luar biasa terhadap penderitaan rakyat kecil,” tambah mereka.
Ancaman “Zona Merah” dan Dampak Jangka Panjang
Lebih jauh, warga memperingatkan bahwa sikap menutup akses bantuan ini bukan hanya merugikan 25 keluarga saat ini, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik Negeri Hote di mata pemerintah pusat. Mereka khawatir wilayah mereka akan dicap sebagai “zona merah” atau daerah bermasalah, sehingga tertutup peluang untuk mendapatkan bantuan serupa di masa mendatang.
“Tindakan satu oknum ini bisa membuat seluruh negeri kami dikucilkan dari program strategis nasional. Ini bahaya besar bagi masa depan kami semua,” tegas perwakilan warga.
Ultimatum untuk Bupati SBT: “Panggil dan Minta Pertanggungjawaban!”
Merespons situasi genting ini, 25 warga penerima bantuan melayangkan tujuh poin tuntutan mendesak kepada Bupati Seram Bagian Timur, Fahri Husni Alkatiri. Mereka menuntut agar Bupati segera memanggil Idham H. Kapailu untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dinilai melanggar hukum dan moral kepemimpinan tersebut.
Berikut adalah inti tuntutan keras warga:
1. Pemanggilan Segera: Bupati wajib memanggil Pj Negeri Hote, Idham H. Kapailu, untuk klarifikasi publik sebelum terjadi eskalasi konflik yang tidak diinginkan di tengah masyarakat.
2. Pemisahan Tanggung Jawab: Tegaskan bahwa penolakan ini adalah tindakan oknum pribadi, bukan kehendak rakyat Negeri Hote yang tetap mendukung program pemerintah.
3. Hentikan Penzaliman: Segera kembalikan hak 25 warga miskin yang terampas dan biarkan proses verifikasi berjalan sesuai prosedur.
4. Dukungan Program Nasional: Jangan biarkan satu orang menggagalkan program strategis pemerintah pusat untuk pengentasan rumah tidak layak huni.
5. Selamatkan Masa Depan Negeri: Cegah stigma negatif bagi Negeri Hote agar tidak kehilangan hak bantuan di tahun-tahun berikutnya.
6. Jaminan Realisasi: Pastikan bantuan tetap cair untuk 25 penerima sah dan tidak dialihkan ke tempat lain akibat kesalahan administrasi oknum.
7. Evaluasi Kepemimpinan: Sikap Idham Kapailu dinilai tidak layak menjadi pemimpin yang seharusnya mengayomi dan memperjuangkan kepentingan rakyat kecil.
“Kami akan tetap datang menemui Bapak Bupati jika hal ini tidak segera diselesaikan. Kami butuh keadilan, bukan janji manis,” pungkas warga dengan nada mengancam akan melakukan aksi lebih lanjut jika tuntutan ini diabaikan.
Kini ditangan Bupati Fahri Husni Alkatiri. Publik menunggu langkah tegas kepala daerah untuk menegakkan keadilan bagi warga miskin dan menertibkan oknum pejabat yang dianggap abai terhadap mandat kemanusiaan. (RM-04)








Discussion about this post