Referensimaluku.id, Ambon- Dewan Guru dan Sivitas SMA Negeri 15 Seram Bagian Timur di Kecamatan Kilmuri, Kabupaten Seram Bagian Timur menampik pemberitaan yang dimuat inews utama. com edisi Sabtu 6 Desember 2025 di bawah usungan judul : “Diduga Tilep Dana PIP : APH Didesak Periksa Kepsek SMA Negeri 15 SBT Fatma kwairumaratu”.
Klarifikasi itu termuat dalam video di mana itu dewan guru dan siswa SMAN 15 SBT menyampaikan bahwa isi berita media siber inews.utama.com tanpa bukti dan hoaks karena tidak ada pihak manapun dan tidak dijelaskan secara terperinci soal dana PIP di SMAN 15 SBT.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada media inews utama.com untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut dalam waktu 2×24 jam terhitung sejak mulai (klarifikasi) dari sekarang,” demikian desakan dewan guru dan siswa SMAN 15 SBT dalam video klarifikasi tersebut.
JURNALIS JADI “BEMPER” KEPALA SEKOLAH
Anehnya, dalam perjalanan waktu terkait dengan klarifikasi dari pihak SMAN 15 SBT, ada oknum jurnalis yang tampil bak bemper sekolah dan seolah-olah melakoni diri sebagai Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) SMAN 15 SBT. Parahnya lagi, oknum wartawan di kota Ambon yang diketahui bernama Yuliana Pattipeilohy (YP) alias Ulen itu sempat mengaku sebagai pihak keluarga Kepsek SMAN 15 SBT.
Dia menghubungi tim media inews utama lantas meminta berita inews.com dihapus (di-takedown). Di saat redaksi inews.com menolak menghapus berita karena melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Minggu (7/12) sekira pukul 16.00 WIT YP alias Ulen lalu menghubungi pihak inews utama.com lantas mengancam akan memproses hukum wartawan Inews utama.com termasuk dua pimpinan Referensimaluku.id, Rony Samloy, S.H dan Abdul Fattah Nur alias Cecep yang tidak punya kaitan atau tidak tahu menahu soal berita Inews utama.com. “Cepat Tackdown berita, karena kalau akang (berita) masih ada besok (Senin, 8/12/2025), saya temani kakak Kepsek SMAN 15 SBT untuk lapor Abang dong di polisi atas dasar pencemaran nama baik,” ancam Ulen tanpa rasa malu.
MELANGGAR KODE PERILAKU WARTAWAN
Secara terpisah Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Rony Samloy,S.H., menyebutkan apa yang dilakukan oknum wartawan Yuliana Pattipeilohy alias Ulen adalah tindakan tidak terpuji yang melanggar Pasal 5 Kode Perilaku Wartawan yang melarang wartawan untuk melakukan tindakan-tindakan tercela atau tindakan-tindakan yang merendahkan harkat, martabat dan integritas wartawan. “Saya juga kaget ada jurnalis yang tampil bak ‘bemper’ dan humas kepala sekolah lalu menyudutkan rekan jurnalis. Dia tahu tidak soal soliditas dan solidaritas pers. Anehnya, oknum wartawan itu meminta media menghapus berita.
Dia paham tidak soal UU Pers. Bagi saya, ini tipikal jurnalis ‘masak karbit’ atau ‘cepat saji’ yang menjadikan profesi mulia ini hanya untuk mencari makan tapi melecehkan profesi wartawan,” kecam Samloy kepada inews utama.com, Senin (8/12) petang. Samloy meminta Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Pusat Mahmud Marhaba dapat mengevaluasi YP alias Ulen karena perilakunya sudah merendahkan harkat, martabat dan integritas wartawan. “Saudari YP kan pengurus PJS Maluku. Maka menjadi domain ketua PJS Pusat untuk mengevaluasinya sehingga ada efek jera,” tandas Samloy. (RM-06)










Discussion about this post