Referensimaluku.id, -Saumlaki– Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Tersangka adalah seorang warga negara China berinisial **LIN XIANZENG alias A. Chen (56)**, yang diduga menjadi otak di balik penyelundupan sembilan warga negara China secara ilegal dari Indonesia menuju Australia melalui jalur laut.
Tersangka disebut berperan sebagai pengendali sekaligus fasilitator utama, mulai dari pemesanan tiket, pendampingan dari Jakarta menuju Saumlaki, penyediaan penginapan, pencarian kapal, hingga pembiayaan operasional keberangkatan termasuk bahan bakar dan konsumsi selama perjalanan laut. Selain itu, LIN XIANZENG juga diketahui menerima transfer dana sebesar **50.000 Yuan** — setara lebih dari Rp100 juta — dari salah satu WNA China yang diselundupkan.
Dalam perkara ini, tiga tersangka lain berinisial **SL, M, dan KFM** telah lebih dahulu menjalani proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Saumlaki. Ketiganya berperan mengantarkan sembilan WNA China menuju Australia dengan imbalan **Rp60 juta** atas perintah LIN XIANZENG.
Kesembilan WNA China yang diselundupkan masing-masing adalah LIN JIAN (44), HUANG TIANHUI (44), WENG TONG-TONG (33), MA HONGHAI (54), WEI MINGHAO (36), WENG SHENGPING (55), CHEN JIE (36), CHEN JIATONG (52), dan YU QINPING (51). Mereka sempat berhasil memasuki wilayah Australia sebelum akhirnya diamankan aparat setempat dan perkaranya ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Unit IV Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara yang memanfaatkan perairan Indonesia sebagai jalur keberangkatan ilegal.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K. turut mengimbau masyarakat pesisir dan wilayah perbatasan agar tidak terlibat dalam aktivitas pengiriman orang secara nonprosedural ke luar negeri, yang tidak hanya berimplikasi hukum berat tetapi juga rawan dimanfaatkan jaringan kejahatan internasional. (RM-06)








Discussion about this post