Referensimaluku.id, -AMBON — Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di atas Kapal Feri KM Cantika Lestari 7A, Selasa (12/5/2026). Meski pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, korban memilih menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIT saat kapal feri KM Cantika Lestari 7A sandar di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon usai berlayar dari Namlea.
Korban, Irma Rumbia (41), seorang pegawai PPPK Dinas Perhubungan Kabupaten Buru, saat itu sedang mengemas barang bawaannya dan menaruh satu unit handphone Vivo Y02 warna hitam di atas tempat tidur penumpang. Namun, beberapa saat kemudian handphone tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Menyadari telepon genggamnya hilang, korban langsung melapor kepada petugas pengamanan kapal yang kemudian diteruskan ke personel Polsek KPYS.
Petugas bersama korban selanjutnya menuju anjungan kapal untuk memeriksa rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beberapa jam kemudian di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon.
Pelaku diketahui berinisial J.M. (36), seorang pengemudi ojek yang berdomisili di kawasan Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo warna hitam milik korban.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek KPYS guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun saat proses berlangsung, korban memilih memaafkan pelaku dan meminta agar perkara tersebut diselesaikan secara damai. Korban hanya meminta agar handphone miliknya dikembalikan karena akan digunakan untuk melanjutkan perjalanan menuju Makassar menggunakan KM Ciremai.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, pihak kepolisian kemudian memfasilitasi penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dengan membuat surat kesepakatan damai, berita acara penyelesaian perkara, serta berita acara pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif.
Polsek KPYS menyatakan, langkah penyelesaian secara damai dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak serta mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan perkara ringan. (RM-06)









Discussion about this post