Referensimaluku.id, -Ambon-
Suami korban meminta pendampingan Provos dan Paminal Satbrimob setelah menduga istrinya berada di rumah pria lain. Bidpropam Polda Maluku memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Seorang oknum anggota Polwan Polda Maluku berinisial IT kini tengah diproses oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku menyusul laporan dugaan pelanggaran kode etik. Ia digerebek suaminya sendiri saat berada di dalam kamar rumah seorang pria berinisial BM di kawasan Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Sabtu dini hari, 9 Mei 2026.
Kejadian bermula ketika suami IT, berinisial RL, mencurigai keberadaan istrinya di rumah pria tersebut. RL lantas meminta pendampingan anggota Provos dan Paminal Satbrimob Polda Maluku untuk menuju lokasi. Bersama personel Polsek Nusaniwe, mereka mendatangi rumah BM dan menemukan IT serta BM berada di dalam sebuah kamar.
Keduanya kemudian diarahkan ke Polsek Nusaniwe untuk dimintai keterangan awal, sebelum dibawa ke Polda Maluku guna proses pelaporan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., membenarkan adanya laporan yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku terkait kasus ini.
“Benar, telah ada laporan yang masuk di SPKT Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polri. Saat ini laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku untuk dilakukan klarifikasi awal terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Kombes Rositah dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).
Kombes Rositah menegaskan bahwa penanganan saat ini masih dalam tahap klarifikasi awal dan pendalaman. Adapun laporan polisinya masih menunggu disposisi pimpinan untuk ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
“Bidpropam Polda Maluku telah melakukan klarifikasi awal terhadap terduga pelanggar, suaminya, serta saksi-saksi terkait guna mendalami peristiwa yang dilaporkan. Semua tahapan dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di internal Polri dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Kabid Humas menegaskan bahwa Kapolda Maluku tidak mentoleransi pelanggaran etik maupun disiplin yang dilakukan anggotanya.
“Kapolda Maluku menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap perilaku anggota yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegasnya.
Polda Maluku berkomitmen memastikan setiap laporan — baik dari masyarakat maupun pengaduan internal — ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Polda Maluku memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkas Rositah. (RM-06)










Discussion about this post