Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home DESA

Mantan Raja dan Sekretaris Negeri Laha Terseret Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar

Mei 13, 2026
in DESA, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, -Ambon– Mantan Raja Negeri Laha berinisial RA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Laha Tahun Anggaran 2020–2021. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada Selasa, 5 Mei 2026.

Baca Juga

WNA China Pengendali Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia Dilimpahkan ke Jaksa

Polsek KPYS Berhasil Ungkap Pencurian HP di Kapal, Korban Pilih Berdamai

Ajudan Wabup Buru dan Dua Oknum Polisi Diamankan dalam Penggerebekan Pesta Sabu di Namlea

Tak hanya RA, Kejari Ambon turut menetapkan FM, Sekretaris Negeri Laha, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang berlangsung selama dua tahun anggaran.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Ambon tertanggal 9 Februari 2026, perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar **Rp1.282.997.997,00** (satu miliar dua ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Atas perbuatannya, RA dan FM dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Saat ini Tim Penyidik Kejari Ambon terus bergerak melengkapi berkas perkara dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. (RM-06) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

WNA China Pengendali Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia Dilimpahkan ke Jaksa

WNA China Pengendali Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia Dilimpahkan ke Jaksa

by admin
Mei 14, 2026
0

Referensimaluku.id, -Saumlaki– Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan...

Polsek KPYS Berhasil Ungkap Pencurian HP di Kapal, Korban Pilih Berdamai

Polsek KPYS Berhasil Ungkap Pencurian HP di Kapal, Korban Pilih Berdamai

by admin
Mei 13, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON — Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Yos...

Ajudan Wabup Buru dan Dua Oknum Polisi Diamankan dalam Penggerebekan Pesta Sabu di Namlea

Ajudan Wabup Buru dan Dua Oknum Polisi Diamankan dalam Penggerebekan Pesta Sabu di Namlea

by admin
Mei 13, 2026
0

Referensimaluku.id, – AMBON -- Polres Buru melalui Satuan...

Digerebek Suami di Rumah Pria Lain, Oknum Polwan Polda Maluku Kini Diproses Etik

Digerebek Suami di Rumah Pria Lain, Oknum Polwan Polda Maluku Kini Diproses Etik

by admin
Mei 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon- Suami korban meminta pendampingan Provos dan...

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Next Post
Empat Anggota Polisi Terduga Pesta Sabu di Namlea Jalani Pemeriksaan Etik

Empat Anggota Polisi Terduga Pesta Sabu di Namlea Jalani Pemeriksaan Etik

WNA China Pengendali Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia Dilimpahkan ke Jaksa

WNA China Pengendali Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia Dilimpahkan ke Jaksa

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id