Referensimaluku.id, -Ambon– Mantan Raja Negeri Laha berinisial RA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Laha Tahun Anggaran 2020–2021. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada Selasa, 5 Mei 2026.
Tak hanya RA, Kejari Ambon turut menetapkan FM, Sekretaris Negeri Laha, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang berlangsung selama dua tahun anggaran.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Ambon tertanggal 9 Februari 2026, perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar **Rp1.282.997.997,00** (satu miliar dua ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Atas perbuatannya, RA dan FM dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Saat ini Tim Penyidik Kejari Ambon terus bergerak melengkapi berkas perkara dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. (RM-06)










Discussion about this post