Referensimaluku.id, -Namlea – Empat anggota kepolisian yang diduga terlibat pesta narkoba di Kabupaten Buru kini menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
Keempat anggota polisi tersebut sebelumnya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Buru saat diduga menggelar pesta narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kota Namlea pekan lalu.
Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol. Indera Gunawan mengatakan, saat ini seluruh anggota yang terlibat sementara menjalani proses pemeriksaan kode etik.
“Proses kode etik, kita upayakan bisa segera disidangkan,” ujar Indera, Rabu 13 April 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat anggota polisi yang diamankan masing-masing berinisial A yang diketahui merupakan ajudan Wakil Bupati Buru, kemudian dua anggota Polres Buru berinisial W dan Y, serta satu anggota Polda Maluku berinisial P. Selain itu, polisi turut mengamankan seorang warga sipil berinisial G.
Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian disebut berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 gram dari lima orang yang diduga terlibat.
Kasihumas Polres Buru Ipda Jaya membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan Satnarkoba Polres Buru,” ungkapnya.
Namun terkait jumlah pasti barang bukti yang diamankan, Ipda Jaya mengaku belum dapat memberikan rincian lantaran kasus tersebut masih terus dikembangkan.
“Kami belum mengetahui berapa jumlahnya, namun kasusnya dalam pengembangan guna mengungkap bandar besar,” jelasnya. (RM-04)








Discussion about this post