Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU BURU

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

November 28, 2025
in BURU, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Penyidik Satuan Reserse Dan Kriminal Kepolisian Resort Buru, Kepolisian Daerah Maluku, dituding “masuk angin” menyusul pembiaran Jelian Wariaka alias Jelian, pelaku penganiayaan dan pengrusakan Kafe Mawar di Unit 18 Wamsait, Desa Dafa, Kecamatan Wailata, Jalur D Namlea, bertamasya ke Luar Negeri.

Baca Juga

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Padahal, Jelian sudah lebih kurang tujuh kali dipanggil penyidik Satreskrim Polres Buru, namun pelaku selalu mangkir.
Alhasil Hajrawaty, korban penganiayaan sekaligus pemilik Kafe Mawar yang dilakukan Jelian, suami Jelian, SN dan Ricky Nurlattu (RN) dan beberapa orang lainnya, kini masih menunggu kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan bersama terhadap barang sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atas laporan Polisi Nomor : STPL / 83 / VIII /2025 / SPKT / POLRES BURU / POLDA MALUKU terhadap para Terlapor masing-masing JW alias Jelian dan RN alias Ricky. yang kini status mereka sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

Surat panggilan sebagai saksi bahkan sebagai Tersangka sudah dikirimkan penyidik sampai ketujuh kalinya, namun para tersangka belum juga ditahan polisi. “Apakah jika para tersangka berlibur selama 5 tahun di luar negeri, pihak kepolisian harus menunggu mereka hingga selesai menikmati liburan dan membiarkan korban terus menunggu kepastian hukum,” protes Kuasa Hukum Korban Fensen Uktolseya, S.H., kepada Referensimaluku.id di Ambon, Jumat (28/11).

Fensen menyampaikan dirinya diberi kuasa oleh korban lantaran pascakejadian, korban dan keluarga korban merasa sampai saat ini belum juga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku. “Jadi, korban dan keluarga menghubungi saya untuk meminta bantuan hukum menyangkut persoalan hukum yang dialami oleh korban,” ungkap Fensen.

Menyikapi kinerja Penyidik/Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Buru, Fensen memberikan apresiasi yang baik karena sudah sampai pada proses penetapan tersangka, namun yang sangat disayangkan penyidik/penyidik pembantu tidak menerapkan SPM (Surat Perintah Membawa) setelah panggilan kedua terhadap tersangka yang adalah wewenang kepolisian untuk menjemput paksa para tersangka, hal mana sesuai dengan amanat Pasal 224 KUHP tentang mangkir terhadap panggilan polisi.

“Yang menjadi persoalan saat ini bahwa tersangka sedang berlibur di luar negeri. Jika demikian maka penyidik dapat menggunakan wewenangnya untuk dapat menyampaikan surat panggilan lewat perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri yaitu di Kedutaan Besar atau Konsulat di Negara tempat Tersangka JW berlibur, bila perlu dilakukannya penerbitan Red Notice Interpol terhadap tersangka JW. Intinya tidak ada alasan berlibur untuk mangkir dari panggilan hukum Indonesia,” papar Fensen.

“Apabila pihak kepolisian Polres Buru tidak melaksanakan wewenangnya maka timbul pertanyaan sesuai keterangan korban yaitu ketika Tersangka melakukan tindak pidana terhadap Korban, Tersangka sempat mengeluarkan kalimat “Nanti saya telepon Kapolda”. Maksud dan tujuan Tersangka JW menyampaikan kalimat demikian apa. Artinya Tersangka JW memiliki hubungan kerabat dengan Kapolda Maluku sehingga Tersangka JW bisa lolos dari panggilan polisi sebelum Tersangka JW berlibur ke luar Negeri,” heran Fensen.

“Saya minta antensi yang baik dari Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto dan Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang untuk mengambil langka tegas dan segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Saya juga berharap kepada Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Buru agar jangan terkesan di mata masyarakat bahwa hukum bisa dipermainkan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan dan uang,” tandas Fensen.

Sebelumnya Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang yang dikonfirmasi referensimaluku.id via WhatsApp, Selasa (25/11) berupaya bungkam sekalipun ponselnya aktif setelah menerima pesan pertanyaan konfirmasi dari media siber ini. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku. --AMBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan...

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Pemindahan lokasi persidangan terhadap...

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon — Seorang pelajar perempuan berinisial SKP,...

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Pelarian seorang terpidana kasus narkotika...

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Keluarga korban penganiayaan siswa Madrasah...

Next Post
Asprov PSSI Maluku Buka Pendaftaran Calon Ketua Mulai 28 November, Ini Jadwal dan Persyaratannya!

Asprov PSSI Maluku Buka Pendaftaran Calon Ketua Mulai 28 November, Ini Jadwal dan Persyaratannya!

PELNI Sosialisasikan Aplikasi Pelni Mobile di Kota Tual, Permudah Akses Layanan Tiket Kapal

PELNI Sosialisasikan Aplikasi Pelni Mobile di Kota Tual, Permudah Akses Layanan Tiket Kapal

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id