Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

April 12, 2026
in Hukum Dan Kriminal, TUAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, -Tual – Keluarga korban penganiayaan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, Aryanto Tawakal (14), menyatakan keberatan atas rencana pemindahan lokasi persidangan kasus tersebut dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

Dankodaeral IX Hanarko Djodi Pamungkas Sidak Kesiapsiagaan Lanal Tual

Korban diketahui meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya pada 19 Februari 2026 lalu. Saat ini, pelaku telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selanjutnya, proses hukum pidana umum direncanakan bergulir di pengadilan.

Namun, berdasarkan surat yang diterbitkan Mahkamah Agung, lokasi persidangan ditetapkan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Keputusan tersebut menuai penolakan dari pihak keluarga korban.

Menindaklanjuti informasi itu, orang tua korban bersama penasihat hukum dan keluarga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tual guna memastikan kebenaran kabar tersebut.

Juru bicara keluarga korban, Rizal Tawakal, saat ditemui di kediaman orang tua korban di Dusun Mangon, Kota Tual, Sabtu (11/4/2026), mengungkapkan bahwa pihak keluarga awalnya tidak mengetahui adanya rencana pemindahan sidang.

“Informasi ini kami peroleh setelah melakukan konfirmasi langsung bersama penasihat hukum pada 7 April 2026. Kami sangat menyayangkan keputusan ini karena tidak pernah melibatkan keluarga korban dalam prosesnya,” ujarnya.

Menurut Rizal, keluarga merasa dirugikan karena selama proses hukum berjalan, mereka tidak pernah melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum maupun keamanan. Bahkan, keluarga mengaku selalu mendukung jalannya proses hukum secara kondusif.

“Kami mempertanyakan dasar keputusan ini. Selama ini, sejumlah kasus serupa di Kota Tual dapat disidangkan secara aman dan kondusif. Mengapa kasus anak kami justru dipindahkan?” katanya.

Keluarga secara tegas menyatakan menolak pemindahan sidang tersebut. Mereka menilai persidangan seharusnya tetap dilaksanakan di Kota Tual karena lokasi kejadian, saksi-saksi, serta keluarga korban berada di wilayah tersebut.

Selain itu, pemindahan sidang dinilai akan membebani keluarga dari segi biaya serta menyulitkan dalam memantau perkembangan proses hukum.

“Kalau sidang dipindahkan ke Ambon, kami harus mengeluarkan biaya tambahan dan akan kesulitan mengakses informasi. Belum lagi soal jaminan keamanan dan aktivitas keluarga yang akan terganggu,” ungkapnya.

Rizal juga menyinggung adanya janji dari Kapolda Maluku sebelumnya yang menyatakan bahwa tersangka akan diproses hukum di Tual. Oleh karena itu, keluarga berharap komitmen tersebut tetap dijaga.

“Kami masih berharap persidangan tetap dilaksanakan di Tual. Mari kita bangun komunikasi bersama untuk menjaga keamanan selama proses persidangan berlangsung, tanpa harus mengambil keputusan sepihak,” tegasnya.

Ia menambahkan, keluarga juga telah menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Tual, Pengadilan Negeri, dan Polres Tual agar persidangan tetap digelar di Tual. Namun, setelah surat tersebut disampaikan, justru terbit keputusan pemindahan sidang dari Mahkamah Agung.

“Kami merasa kecewa. Keputusan ini diambil tanpa melibatkan pihak yang paling terdampak, yakni keluarga korban,” tutup Rizal.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Tual, dengan keluarga berharap proses hukum dapat berjalan transparan, adil, dan tetap memberikan rasa keadilan bagi korban. (RM-07) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon — Seorang pelajar perempuan berinisial SKP,...

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Pelarian seorang terpidana kasus narkotika...

Dankodaeral IX Hanarko Djodi Pamungkas Sidak Kesiapsiagaan Lanal Tual

Dankodaeral IX Hanarko Djodi Pamungkas Sidak Kesiapsiagaan Lanal Tual

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id,Tual – Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral)...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Liter Sopi di Terminal Passo, Sasar Angkutan Lintas Seram-Ambon

Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Liter Sopi di Terminal Passo, Sasar Angkutan Lintas Seram-Ambon

by admin
April 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -AMBON –Polresta Ambon Lewat Kepolisian Sektor...

Tragedi Ganda di Tikungan Brimob Tantui, Dua Mahasiswa Tewas Usai Tabrakan Maut, Tim Medis Temukan Indikasi Alkohol Pada Korban

Tragedi Ganda di Tikungan Brimob Tantui, Dua Mahasiswa Tewas Usai Tabrakan Maut, Tim Medis Temukan Indikasi Alkohol Pada Korban

by admin
April 10, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Kecelakaan lalu lintas di Jalan...

Ismail Usemahu Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Ismail Usemahu Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Danar-Tetoat, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

by admin
April 8, 2026
0

Referensimaluku.id, --AMBON – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)...

Next Post
Keluarga Korban Siswa MTs Malra Angkat Bicara, Soroti Pernyataan Kapolda Maluku

Keluarga Korban Siswa MTs Malra Angkat Bicara, Soroti Pernyataan Kapolda Maluku

PTOI Pusat Resmi Tetapkan Pengurus Maluku 2026–2031, Jemi Putirulan Nahkodai Organisasi

PTOI Pusat Resmi Tetapkan Pengurus Maluku 2026–2031, Jemi Putirulan Nahkodai Organisasi

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id