Referensimaluku.id, -Tual – Keluarga korban penganiayaan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, Aryanto Tawakal (14), menyatakan keberatan atas rencana pemindahan lokasi persidangan kasus tersebut dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon.
Korban diketahui meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya pada 19 Februari 2026 lalu. Saat ini, pelaku telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selanjutnya, proses hukum pidana umum direncanakan bergulir di pengadilan.
Namun, berdasarkan surat yang diterbitkan Mahkamah Agung, lokasi persidangan ditetapkan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Keputusan tersebut menuai penolakan dari pihak keluarga korban.
Menindaklanjuti informasi itu, orang tua korban bersama penasihat hukum dan keluarga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tual guna memastikan kebenaran kabar tersebut.
Juru bicara keluarga korban, Rizal Tawakal, saat ditemui di kediaman orang tua korban di Dusun Mangon, Kota Tual, Sabtu (11/4/2026), mengungkapkan bahwa pihak keluarga awalnya tidak mengetahui adanya rencana pemindahan sidang.
“Informasi ini kami peroleh setelah melakukan konfirmasi langsung bersama penasihat hukum pada 7 April 2026. Kami sangat menyayangkan keputusan ini karena tidak pernah melibatkan keluarga korban dalam prosesnya,” ujarnya.
Menurut Rizal, keluarga merasa dirugikan karena selama proses hukum berjalan, mereka tidak pernah melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum maupun keamanan. Bahkan, keluarga mengaku selalu mendukung jalannya proses hukum secara kondusif.
“Kami mempertanyakan dasar keputusan ini. Selama ini, sejumlah kasus serupa di Kota Tual dapat disidangkan secara aman dan kondusif. Mengapa kasus anak kami justru dipindahkan?” katanya.
Keluarga secara tegas menyatakan menolak pemindahan sidang tersebut. Mereka menilai persidangan seharusnya tetap dilaksanakan di Kota Tual karena lokasi kejadian, saksi-saksi, serta keluarga korban berada di wilayah tersebut.
Selain itu, pemindahan sidang dinilai akan membebani keluarga dari segi biaya serta menyulitkan dalam memantau perkembangan proses hukum.
“Kalau sidang dipindahkan ke Ambon, kami harus mengeluarkan biaya tambahan dan akan kesulitan mengakses informasi. Belum lagi soal jaminan keamanan dan aktivitas keluarga yang akan terganggu,” ungkapnya.
Rizal juga menyinggung adanya janji dari Kapolda Maluku sebelumnya yang menyatakan bahwa tersangka akan diproses hukum di Tual. Oleh karena itu, keluarga berharap komitmen tersebut tetap dijaga.
“Kami masih berharap persidangan tetap dilaksanakan di Tual. Mari kita bangun komunikasi bersama untuk menjaga keamanan selama proses persidangan berlangsung, tanpa harus mengambil keputusan sepihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, keluarga juga telah menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Tual, Pengadilan Negeri, dan Polres Tual agar persidangan tetap digelar di Tual. Namun, setelah surat tersebut disampaikan, justru terbit keputusan pemindahan sidang dari Mahkamah Agung.
“Kami merasa kecewa. Keputusan ini diambil tanpa melibatkan pihak yang paling terdampak, yakni keluarga korban,” tutup Rizal.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Tual, dengan keluarga berharap proses hukum dapat berjalan transparan, adil, dan tetap memberikan rasa keadilan bagi korban. (RM-07)










Discussion about this post