Referensimaluku.id, -Tual – Pihak keluarga korban penganiayaan yang menewaskan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Maluku Tenggara, AT (14), menyayangkan sikap Kapolda Maluku yang dinilai tidak konsisten terkait penanganan perkara tersebut.
Paman korban mengungkapkan, pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas terbitnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memindahkan lokasi persidangan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Keputusan tersebut didasarkan pada alasan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Tual yang dianggap tidak kondusif.
Menurutnya, keputusan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya dari pihak kepolisian. Ia mengingat, usai pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks anggota Brimob, Masias Siahaya, Kapolda Maluku bersama Kapolres Tual sempat menyampaikan komitmen bahwa tersangka akan segera dikembalikan ke Tual untuk menjalani proses hukum pidana umum.
“Kami memegang janji itu. Kami percaya pada institusi kepolisian, namun kenyataannya sekarang berbeda,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Ia menegaskan, keluarga korban selama ini telah menunjukkan kepercayaan penuh terhadap kinerja aparat penegak hukum, mulai dari Polres Tual, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan. Namun, dengan adanya pemindahan lokasi sidang ke Ambon, pihak keluarga mengaku kecewa dan mempertimbangkan untuk menyatakan mosi tidak percaya.
“Kami ingin proses hukum berjalan transparan dan adil. Kalau seperti ini, kami harus mencari keadilan ke mana lagi?” katanya.
Selain itu, keluarga juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian agar lebih mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas.
Pihak keluarga menegaskan tetap menginginkan proses persidangan digelar di Kota Tual. Mereka juga membuka ruang komunikasi dengan pihak kepolisian dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta menjamin situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami siap membantu menjaga keamanan di Tual. Jangan mengambil keputusan sepihak. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan di tempat kejadian perkara,” tutupnya. (RM-07)










Discussion about this post