Referensimaluku.id, Ambon – Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya menyeriusi kasus dugaan “pancuri kepeng negara” senilai ratusan miliar rupiah dalam kasus Hutang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Bahkan kasus yang diduga melibatkan paman Bupati Kepulauan Tanimbar saat ini telah resmi masuk bidikan utama pejabat Kejaksaan Agung RI.
Informasi yang diperoleh menyebutkan Surat rahasia Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah turun ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dituntaskan.
Surat tertanggal 25 Mei 2026 itu menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pancuri kepeng UP3 telah dilimpahkan secara resmi oleh Jampidsus kepada Kepala Kejati Rudy Irmawan untuk ditindaklanjuti.
Turunnya surat fatwa dari Gedung Bundar itu sontak mengguncang atmosfer politik dan ruang birokrasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pasalnya, kasus UP3 yang diduga menyeret jaringan elite kekuasaan daerah itu disebut-sebut turut melibatkan kerabat dekat lingkaran penguasa, termasuk nama yang dikaitkan sebagai paman Bupati Kepulauan Tanimbar, Agoes Theodorus.
Situasi makin memanas setelah terungkap bahwa perkara UP3 ternyata bukan sekadar laporan biasa di meja Kejati Maluku. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tim Kejati Maluku bahkan telah melakukan ekspos perkara kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI terkait perkembangan kasus tersebut.
Fakta adanya expose di hadapan Jampidsus menjadi indikasi kuat bahwa perkara ini telah dipandang serius pada level penanganan tindak pidana khusus nasional.
Dalam praktik penegakan hukum, expose kepada Jampidsus umumnya dilakukan terhadap perkara-perkara besar yang memiliki nilai strategis, perhatian publik tinggi, atau berpotensi menyeret aktor penting.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan pembayaran miliaran rupiah kepada pihak tertentu. Indikasi penggunaan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung, aliran dana ke rekening pribadi, hingga indikasi permainan anggaran terus menjadi pembicaraan panas di tengah masyarakat Tanimbar.
“Kalau sudah sampai expose ke Jampidsus, berarti perkara ini bukan lagi level daerah. Ini sinyal bahwa Kejagung sedang memantau serius,” ujar pengiat anti korupsi Herman Siamiloy, yang dihubungi via telepon selulernya, Selasa (26/5/2026).
Sorotan publik juga mengarah pada keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar kemungkinan adanya jejaring kekuasaan dan konflik kepentingan dalam kasus tersebut. Sebab, selama ini isu kedekatan para pihak dengan elite politik lokal disebut menjadi tembok besar yang membuat kasus UP3 berjalan lamban.
Dengan turunnya surat resmi dari Gedung Bundar dan adanya expose perkara ke Jampidsus, tekanan publik terhadap aparat penegak hukum dipastikan semakin besar.
Kejaksaan ditantang membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan, relasi keluarga, maupun pengaruh politik lokal. Perkara ini bergulir makin membuka tabir siapa yang sebenarnya dilindungi dalam pusaran skandal pembayaran UP3 tersebut. (Tim RM)










Discussion about this post