Referensimaluku. I’d, -Tual – Satuan Lalu Lintas Polres Tual terus mendalami kasus dugaan tabrakan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Tual aktif berinisial “RS” terhadap pengendara sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Tual, Iptu Ismail, mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi guna mengungkap peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Kami telah memeriksa enam orang saksi, masih ada tiga orang yang bakal dimintai keterangan usai libur Idul Adha,” ujar Ismail, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, proses penyelidikan masih terus berjalan dan kepolisian belum menetapkan status hukum dalam perkara tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Nanti akan kita lihat setelah pemeriksaan tiga saksi lagi. Undangan telah dilayangkan untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
Selain memeriksa para saksi, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari salah satu korban yang saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Karel Sadsuitubun Perumnas.
Sementara itu, satu korban lainnya yang dirawat di RS Maren dijadwalkan akan diperiksa pada pekan depan.
“Nantinya pada Senin pekan depan, satu korban yang berada di RS Maren juga bakal diperiksa, pasalnya pada Selasa lalu sempat dijadwalkan namun batal karena tengah menjalani foto rontgen,” jelas Ismail.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat di kantor Satlantas Polres Tual.
“Untuk barang bukti selain kendaraan roda dua dan empat telah diamankan di Satlantas, untuk bukti lainnya untuk sementara belum ada,” tambahnya.
Ismail menegaskan, pasal yang akan diterapkan dalam perkara kecelakaan lalu lintas ini adalah Pasal 310 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pasal yang akan disangkakan dalam kasus laka lantas ini yakni Pasal 310 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman lima tahun,” pungkasnya. (RM-07)










Discussion about this post