Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

April 15, 2026
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, -AMBON – Pelarian seorang terpidana kasus narkotika jenis sabu akhirnya berakhir setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil menangkap Fadila Marasabessy (33). Wanita yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Februari 2026 tersebut diamankan saat sedang beraktivitas di konter telepon seluler miliknya di kawasan Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.

Baca Juga

Polsek KPYS Gagalkan Penyelundupan Miras Lewat Jalur Laut

Nomor HP Dibagikan, Kapolsek Sirimau Buktikan Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

Rutan Ambon Buktikan Lapas Bisa Jadi Lumbung Pangan

Kasi V Bidang Intelijen Kejati Maluku sekaligus Ketua Tim Tabur, Hasan M. Tahir, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pelacakan intensif timnya. Saat ditangkap, Fadila tidak melakukan perlawanan sedikitpun. Ia bahkan mengakui statusnya sebagai buronan dan siap menjalani hukuman yang belum dijalaninya.

“Saya bersama Tim Tabur mengamankan DPO terpidana saat sedang berjualan di counter HP miliknya. Terpidana atas nama Fadila Marasabessy, ia terjerat kasus narkotika jenis sabu,” ungkap Hasan di lokasi kejadian.

Riwayat Vonis: Dari 4 Tahun Turun Jadi 2 Tahun

Hasan merinci kronologi hukum yang menjerat Fadila. Awalnya, wanita tersebut divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada tingkat pertama dengan pidana penjara selama 4 tahun. Tidak terima, Fadila mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, yang kemudian menguatkan vonis pengadilan negeri.

Namun, perjuangan hukumnya berlanjut hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA tertanggal 16 April 2025, hukuman Fadila direduksi menjadi 2 tahun penjara, ditambah denda Rp800 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

“Jadi putusan PT Ambon sempat menguatkan vonis PN Ambon yakni 4 tahun. Namun setelah kasasi di MA, terpidana dihukum 2 tahun penjara. Sayangnya, sebelum menjalankan hukuman tersebut, ia menghilang dan kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Hasan.

Langsung Dieksekusi ke Lapas Perempuan

Menindaklanjuti penangkapan ini, Kejati Maluku tidak membuang waktu. Fadila langsung dieksekusi untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ambon pada malam itu juga untuk mulai menjalani sisa hukumannya.

“Terpidana akan langsung kita tahan malam ini juga di Lapas Perempuan Ambon. Ia akan menjalani hukuman berdasarkan putusan MA yakni 2 tahun penjara,” tegas Hasan.

Peringatan Keras bagi Para Buronan

Melalui keberhasilan ini, Kejati Maluku melalui Tim Tabur mengirimkan pesan tegas kepada seluruh DPO yang masih berkeliaran. Hasan menekankan bahwa tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi para buronan untuk menyembunyikan diri.

“Tim Tabur akan terus mencari dan mendeteksi keberadaan DPO yang masih berkeliaran. Di mana pun Anda bersembunyi, hukum akan tetap menjemput,” pungkasnya.

Penangkapan Fadila Marasabessy ini menambah daftar panjang keberhasilan aparat penegak hukum di Maluku dalam menertibkan para terpidana yang mencoba lari dari tanggung jawab hukum. Masyarakat pun diharapkan dapat terus membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan lainnya.(RM-06) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polsek KPYS Gagalkan Penyelundupan Miras Lewat Jalur Laut

Polsek KPYS Gagalkan Penyelundupan Miras Lewat Jalur Laut

by admin
Mei 30, 2026
0

Referensimaluku.id,--Ambon-- Kepollisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek...

Nomor HP Dibagikan, Kapolsek Sirimau Buktikan Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

Nomor HP Dibagikan, Kapolsek Sirimau Buktikan Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

by admin
Mei 29, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kapolsek Sirimau IPTU Bastian Tuhuteru,...

Rutan Ambon Buktikan Lapas Bisa Jadi Lumbung Pangan

Rutan Ambon Buktikan Lapas Bisa Jadi Lumbung Pangan

by admin
Mei 29, 2026
0

Referensimaluku.id,-- Ambon– Di balik tembok pembinaan, semangat ketahanan...

Polda Maluku Gelar Patroli URC Dua Malam Berturut-turut, Sasar Titik Rawan di Kota Ambon

Polda Maluku Gelar Patroli URC Dua Malam Berturut-turut, Sasar Titik Rawan di Kota Ambon

by admin
Mei 28, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon – Polda Maluku terus memperkuat langkah...

Sembelih 7 Hewan Kurban, Rutan Ambon Wujudkan Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H

Sembelih 7 Hewan Kurban, Rutan Ambon Wujudkan Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H

by admin
Mei 27, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon – Rutan Kelas IIA Ambon mewujudkan kepedulian...

Rumah Warga Kawasan STAIN Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Rumah Warga Kawasan STAIN Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

by admin
Mei 26, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon, – Sebuah rumah milik Ardi Mochtar...

Next Post
Wakapolri Tekankan Peran Strategis Humas dalam Rakernis Humas Polri 2026

Wakapolri Tekankan Peran Strategis Humas dalam Rakernis Humas Polri 2026

PH Agustinus Pietersz Cs Minta Ahli Inspektorat Malteng dan Pendamping Kecamatan Saparua Dijadikan Tersangka Baru DD/ADD Tiouw

PH Agustinus Pietersz Cs Minta Ahli Inspektorat Malteng dan Pendamping Kecamatan Saparua Dijadikan Tersangka Baru DD/ADD Tiouw

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber
  • Politik
  • Politik
  • Politik
  • Redaksi
  • Referensimaluku.id-Berita Terkini Maluku
  • Subscription
  • Tentang Kami

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id