Referensimaluku.id, -AMBON – Pelarian seorang terpidana kasus narkotika jenis sabu akhirnya berakhir setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil menangkap Fadila Marasabessy (33). Wanita yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Februari 2026 tersebut diamankan saat sedang beraktivitas di konter telepon seluler miliknya di kawasan Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.
Kasi V Bidang Intelijen Kejati Maluku sekaligus Ketua Tim Tabur, Hasan M. Tahir, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pelacakan intensif timnya. Saat ditangkap, Fadila tidak melakukan perlawanan sedikitpun. Ia bahkan mengakui statusnya sebagai buronan dan siap menjalani hukuman yang belum dijalaninya.
“Saya bersama Tim Tabur mengamankan DPO terpidana saat sedang berjualan di counter HP miliknya. Terpidana atas nama Fadila Marasabessy, ia terjerat kasus narkotika jenis sabu,” ungkap Hasan di lokasi kejadian.
Riwayat Vonis: Dari 4 Tahun Turun Jadi 2 Tahun
Hasan merinci kronologi hukum yang menjerat Fadila. Awalnya, wanita tersebut divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada tingkat pertama dengan pidana penjara selama 4 tahun. Tidak terima, Fadila mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, yang kemudian menguatkan vonis pengadilan negeri.
Namun, perjuangan hukumnya berlanjut hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA tertanggal 16 April 2025, hukuman Fadila direduksi menjadi 2 tahun penjara, ditambah denda Rp800 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
“Jadi putusan PT Ambon sempat menguatkan vonis PN Ambon yakni 4 tahun. Namun setelah kasasi di MA, terpidana dihukum 2 tahun penjara. Sayangnya, sebelum menjalankan hukuman tersebut, ia menghilang dan kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Hasan.
Langsung Dieksekusi ke Lapas Perempuan
Menindaklanjuti penangkapan ini, Kejati Maluku tidak membuang waktu. Fadila langsung dieksekusi untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ambon pada malam itu juga untuk mulai menjalani sisa hukumannya.
“Terpidana akan langsung kita tahan malam ini juga di Lapas Perempuan Ambon. Ia akan menjalani hukuman berdasarkan putusan MA yakni 2 tahun penjara,” tegas Hasan.
Peringatan Keras bagi Para Buronan
Melalui keberhasilan ini, Kejati Maluku melalui Tim Tabur mengirimkan pesan tegas kepada seluruh DPO yang masih berkeliaran. Hasan menekankan bahwa tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi para buronan untuk menyembunyikan diri.
“Tim Tabur akan terus mencari dan mendeteksi keberadaan DPO yang masih berkeliaran. Di mana pun Anda bersembunyi, hukum akan tetap menjemput,” pungkasnya.
Penangkapan Fadila Marasabessy ini menambah daftar panjang keberhasilan aparat penegak hukum di Maluku dalam menertibkan para terpidana yang mencoba lari dari tanggung jawab hukum. Masyarakat pun diharapkan dapat terus membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan lainnya.(RM-06)










Discussion about this post