Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALTENG

PH Agustinus Pietersz Cs Minta Ahli Inspektorat Malteng dan Pendamping Kecamatan Saparua Dijadikan Tersangka Baru DD/ADD Tiouw

April 15, 2026
in MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Tim Penasihat Hukum lima terdakwa masing-masing Agustinus Pietersz (Mantan Kepala Pemerintah Negeri Tiouw), Greny Helmy Hengst (Sekretaris Negeri Tiouw), Helny Kaitjily (Kaur Keuangan Negeri Tiouw), Stela Helena Pietersz (Kaur Umum dan Tata Usaha Negeri Tiouw), dan Benhur Paliyama (Kaur Pelayanan Masyarakat Negeri Tiouw) telah mengajukan Nota Pembelaan (Pleidoi) terhadap klien mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga

Warga Dusun Mahu Tehoru Keluhkan Belum Tersentuh Listrik, Desak PLN Segera Bertindak

Skandal Uang Sitaan Rp402 Juta Menguap, Terpidana Korupsi Runway Banda Neira “Dihukum Dua Kali”?

Oknum Guru “Mulut Pangkotor” di Malteng ini Dipilih Jadi Kepsek, Marthinus Nanlohy Anggap Itu Mengada-ada

Dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Anthonius Sampe Samine dan Bonni Alim Hidayat itu Tim PH Agustinus Pieters yang terdiri dari Rony Samloy, Fredrik Roliens Septory dan Rahmawaty membacakan secara bergiliran isi Pledoi kelima klien mereka.

“Perlu diterapkannya ‘Azas Lex Favor Reo’ dalam perkara ini setelah terjadinya perubahan peraturan soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Septory saat membacakan Pleidoi Terdakwa Stela Helena Pieters.

“Perhitungan dan penentuan kerugian negara oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah amburadul dan bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU.XXIV/2026,” baca Septory lagi. Melalui Pleodoinya, lanjut Septory membacakan, Tim PH Agustinus Pietersz dan kawan-kawan juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menetapkan Mohammad Ali Holle (Pendamping Kecamatan Saparua) yang meminjam Rp. 2 Juta dan belum dikembalikan dari Terdakwa Agustinus Pieters dan Terdakwa Helny Kaitjily, Ahli Inspektorat Maluku Tengah Abdulah Tualeka, S.E., yang meminta Rp. 5 Juta dari para Terdakwa, Nyonya Mima selaku Ketua Tim Inspektorat Maluku Tengah yang meminta Rp. 4 Juta dari para Terdakwa, Saksi Farsis Pattiwael (mantan Kaur Perencanaan Negeri Tiouw), saksi Johanis Tan dan saksi Agustina Petronela Warela (Bendahara Tim Penggerak Program Kesejahteraan Tiouw) yang tanpa hak menahan uang Rp 6 Juta lebih karena mereka ikut serta dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tiouw, Saparua, Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020, TA 2021 dan TA 2022.

Septory menuding ada tebang pilih atau sikap diskriminatif oleh Patrick Soumokil dan jaksa Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua sehingga Abdulah Tualeka, Mohammad Ali Holle, Nyonya Mima, Farsis Pattiwael, Petronela Agustina Warela dan saksi Johanis Tan dianakemaskan dalam kasus Tipikor ini. Padahal, mereka juga ikut menikmati uang negara dan melampaui kewenangan.

Rahmawaty yang membacakan Pledoi Agustinus Pietersz dan Benhur Paliyama menyebutkan masalah uang pengganti sebesar Rp 601 Juta lebih ke Terdakwa Agustinus Pietersz dan Rp 261 Juta lebih ke Terdakwa Benhur Paliyama terlalu berlebihan sebab uang sebesar Rp 139 Juta dari ADD/DD Tiouw yang terbakar bersama rumah kediaman Benhur Paliyama pada Oktober 2023 lalu harus dinilai sebagai keadaan memaksa (force major) yang dapat membebaskan Terdakwa Benhur Paliyama dari kewajiban perdata.

Sementara itu, Koordinator Tim PH Agistinus Pietersz, Rony Samloy meminta majelis hakim menerima Nota Pembelaan kelima kliennya, menyatakan dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kabur (obscuur libel) tentang jumlah kerugian keuangan negara, atau mohon putusan yang seringan-ringannya bagi kelima terdakwa.

Di kesempatan yang sama Penasihat Hukum Terdakwa Theo Matahelumual, Max Manuhuttu meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslaag rechtsvervolging) karena kliennya tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga terjadi penyalahgunaan DD/ADD Tiouw selama 2020-2022. Sidang dilanjutkan pada Senin (20/4) dengan agenda putusan. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Warga Dusun Mahu Tehoru Keluhkan Belum Tersentuh Listrik, Desak PLN Segera Bertindak

Warga Dusun Mahu Tehoru Keluhkan Belum Tersentuh Listrik, Desak PLN Segera Bertindak

by admin
April 7, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tehoru-– Warga Dusun Mahu, Desa Tehoru, Kecamatan...

Skandal Uang Sitaan Rp402 Juta Menguap, Terpidana Korupsi Runway Banda Neira “Dihukum Dua Kali”?

Skandal Uang Sitaan Rp402 Juta Menguap, Terpidana Korupsi Runway Banda Neira “Dihukum Dua Kali”?

by admin
Maret 11, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Terpidana kasus tindak pidana korupsi...

Oknum Guru “Mulut Pangkotor” di Malteng ini Dipilih Jadi Kepsek, Marthinus Nanlohy Anggap Itu Mengada-ada

Oknum Guru “Mulut Pangkotor” di Malteng ini Dipilih Jadi Kepsek, Marthinus Nanlohy Anggap Itu Mengada-ada

by admin
Februari 27, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon,– Seorang oknum guru di SMA Negeri...

Empat Pemilik Lahan dan Tanaman Palang Lokasi Wisata Pantai Liang

Empat Pemilik Lahan dan Tanaman Palang Lokasi Wisata Pantai Liang

by admin
Februari 21, 2026
0

Referensimaluku.id, Liang - Menilai Pemerintah Provinsi Maluku tidak...

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

by admin
Februari 6, 2026
0

Referensimaluku.id,-AMBON,- Bentrok antarwarga Negeri Morella dan Negeri Hitu,...

Gegara Ejek Cewek Pelaku “Muka Busu”, Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir “Lego Handuk”

Gegara Ejek Cewek Pelaku “Muka Busu”, Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir “Lego Handuk”

by admin
Januari 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Berawal dari baku ejek di...

Next Post
Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id