Referensimaluku.id, Ambon – Tim Penasihat Hukum lima terdakwa masing-masing Agustinus Pietersz (Mantan Kepala Pemerintah Negeri Tiouw), Greny Helmy Hengst (Sekretaris Negeri Tiouw), Helny Kaitjily (Kaur Keuangan Negeri Tiouw), Stela Helena Pietersz (Kaur Umum dan Tata Usaha Negeri Tiouw), dan Benhur Paliyama (Kaur Pelayanan Masyarakat Negeri Tiouw) telah mengajukan Nota Pembelaan (Pleidoi) terhadap klien mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/4/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Anthonius Sampe Samine dan Bonni Alim Hidayat itu Tim PH Agustinus Pieters yang terdiri dari Rony Samloy, Fredrik Roliens Septory dan Rahmawaty membacakan secara bergiliran isi Pledoi kelima klien mereka.
“Perlu diterapkannya ‘Azas Lex Favor Reo’ dalam perkara ini setelah terjadinya perubahan peraturan soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Septory saat membacakan Pleidoi Terdakwa Stela Helena Pieters.
“Perhitungan dan penentuan kerugian negara oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah amburadul dan bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU.XXIV/2026,” baca Septory lagi. Melalui Pleodoinya, lanjut Septory membacakan, Tim PH Agustinus Pietersz dan kawan-kawan juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menetapkan Mohammad Ali Holle (Pendamping Kecamatan Saparua) yang meminjam Rp. 2 Juta dan belum dikembalikan dari Terdakwa Agustinus Pieters dan Terdakwa Helny Kaitjily, Ahli Inspektorat Maluku Tengah Abdulah Tualeka, S.E., yang meminta Rp. 5 Juta dari para Terdakwa, Nyonya Mima selaku Ketua Tim Inspektorat Maluku Tengah yang meminta Rp. 4 Juta dari para Terdakwa, Saksi Farsis Pattiwael (mantan Kaur Perencanaan Negeri Tiouw), saksi Johanis Tan dan saksi Agustina Petronela Warela (Bendahara Tim Penggerak Program Kesejahteraan Tiouw) yang tanpa hak menahan uang Rp 6 Juta lebih karena mereka ikut serta dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tiouw, Saparua, Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020, TA 2021 dan TA 2022.

Septory menuding ada tebang pilih atau sikap diskriminatif oleh Patrick Soumokil dan jaksa Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua sehingga Abdulah Tualeka, Mohammad Ali Holle, Nyonya Mima, Farsis Pattiwael, Petronela Agustina Warela dan saksi Johanis Tan dianakemaskan dalam kasus Tipikor ini. Padahal, mereka juga ikut menikmati uang negara dan melampaui kewenangan.
Rahmawaty yang membacakan Pledoi Agustinus Pietersz dan Benhur Paliyama menyebutkan masalah uang pengganti sebesar Rp 601 Juta lebih ke Terdakwa Agustinus Pietersz dan Rp 261 Juta lebih ke Terdakwa Benhur Paliyama terlalu berlebihan sebab uang sebesar Rp 139 Juta dari ADD/DD Tiouw yang terbakar bersama rumah kediaman Benhur Paliyama pada Oktober 2023 lalu harus dinilai sebagai keadaan memaksa (force major) yang dapat membebaskan Terdakwa Benhur Paliyama dari kewajiban perdata.
Sementara itu, Koordinator Tim PH Agistinus Pietersz, Rony Samloy meminta majelis hakim menerima Nota Pembelaan kelima kliennya, menyatakan dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kabur (obscuur libel) tentang jumlah kerugian keuangan negara, atau mohon putusan yang seringan-ringannya bagi kelima terdakwa.
Di kesempatan yang sama Penasihat Hukum Terdakwa Theo Matahelumual, Max Manuhuttu meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslaag rechtsvervolging) karena kliennya tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga terjadi penyalahgunaan DD/ADD Tiouw selama 2020-2022. Sidang dilanjutkan pada Senin (20/4) dengan agenda putusan. (RM-03)









Discussion about this post