Referensimaluku.id, -AMBON – Terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan runway strip Bandara Banda Neira tahun 2014, Marthen Pelipusa Parinusa, harus menelan pil pahit. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Maluku belum juga menerbitkan Surat Ketetapan Penjara Pengganti yang diminta pihak terpidana.
Padahal, saat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda, telah dilakukan penyitaan uang dari Marthen Pelipusa Parinusa sebesar Rp347.000.000 dan dari Sijane Nanlohy sebesar Rp55.000.000. Total uang sitaan mencapai Rp402.000.000.
Namun, uang sitaan yang seharusnya disetor ke kas negara tersebut justru tidak pernah disetorkan. Uang sebesar Rp402 juta itu diduga dikuasai dan digunakan oleh Jafet Ohello, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda.
Akibat perbuatannya, Jafet Ohello kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Di tengah proses hukum terhadap mantan pejabat kejaksaan tersebut, Marthen Pelipusa Parinusa justru harus menghadapi konsekuensi berat dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan amar putusan, Marthen dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp991.800.000. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kuasa hukum Marthen, Yustin Tuny, mengatakan bahwa kliennya telah menjalani hukuman penjara lima tahun dan membayar denda sesuai putusan.
“Ya, terhadap hukuman lima tahun dan denda telah dijalani oleh Marthen Parinusa secara tuntas,” kata Tuny.
Ia menjelaskan, untuk kewajiban uang pengganti sebesar Rp991,8 juta, Marthen juga telah menjalani pidana pengganti selama 1 tahun 2 bulan. Namun masalah muncul ketika pihaknya meminta bukti penyetoran uang sitaan Rp402 juta serta Surat Ketetapan Penjara Pengganti kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menurutnya, hingga saat ini dokumen tersebut belum juga diberikan dengan berbagai alasan yang tidak jelas.
“Jika Marthen menjalani hukuman uang pengganti Rp991,8 juta tanpa pengurangan dari uang sitaan Rp402 juta itu, berarti Marthen menjalani hukuman dua kali,” tegas Tuny.
Tuny menilai kasus ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Pasalnya, uang yang telah disita negara justru tidak disetorkan ke kas negara, sehingga berdampak langsung pada masa hukuman yang dijalani terpidana.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan status hukum uang sitaan tersebut.
“Jika Marthen sudah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, lalu status uang Rp402 juta itu bagaimana? Apakah harus dikembalikan ke Marthen atau menjadi milik negara?” ujarnya.
Upaya klarifikasi telah dilakukan oleh pihak kuasa hukum dengan berkoordinasi dengan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku. Mereka juga menyerahkan berbagai dokumen, mulai dari putusan Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi, berita acara penyitaan, hingga surat keterangan terkait uang sitaan Rp402 juta.
Atas saran dari pihak Kejati Maluku, kuasa hukum kemudian meminta penjelasan kepada Lapas Kelas IIA Ambon terkait masa tahanan dan sisa hukuman Marthen Parinusa. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 15 Januari 2026 dan dijawab pihak lapas pada 19 Januari 2026.
Berdasarkan jawaban tersebut, pihak kuasa hukum kembali menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku pada 21 Januari 2026 untuk meminta kepastian terkait surat keterangan yang dimaksud. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.
“Ya kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menerbitkan surat keterangan tersebut. Jika tidak, tentu ada langkah hukum yang telah kami siapkan setelah semua proses ini dijalani oleh Marthen Parinusa,” kata Tuny dengan nada kesal. (RM-06)










Discussion about this post