Referensimaluku.id, Ambon — Penangkapan terhadap seorang warga Bentas, Zadrack Souhuwat, terkait kasus pelemparan rumah warga di kawasan Kayu Tiga, Kecamatan Sirimau, Ambon, Maluku, dinilai menyalahi prosedur.
Salah satu kerabat Zadrack Souhuwat, Nindy Souhuwat, menilai proses penangkapan saudaranya oleh aparat kepolisian Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Nindy, polisi menangkap adiknya tanpa menunjukkan surat penangkapan kepada pihak keluarga maupun kepada Zadrack saat diamankan.
“Penangkapan tidak disertai surat penangkapan. Penangkapan juga dilakukan di jalan raya sekitar kawasan RS Bakti Rahayu, Batu Gajah, Ambon,” ujar Nindy kepada Referensimaluku.id di Ambon, Rabu (20/5).
Selain itu, tutur Nindy, pihak keluarganya keberatan dengan cara aparat memperlakukan adiknya saat proses penangkapan berlangsung. Nindy menyebut adiknya diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat dan mengalami tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.
“Adik saya dibikin seperti penjahat dan dia mengaku sempat dipukul oleh salah satu anggota intel polisi,” kata Nindy.
Nindy menjelaskan, bahwa kasus tersebut bermula dari peristiwa pelemparan rumah milik Roberth Sounawe di kawasan Kayu Tiga, Kecamatan Sirimau pada 10 Februari 2026 sekira Pukul 23.00 WIT. Rumah warga itu dilempar oleh orang yang belum diketahui identitasnya.
Namun, dalam pelaporan yang dilayangkan oleh Roberth Sounawe, nama Zadrack ikut disebut. Selain itu, nama orang tuanya, Frits Souhuwat, Pieter Souhuwat, Philip Souhuwat dan Steven Souhuwat juga disebut. Padahal, semuanya itu tidak berada di TKP, kecuali Philip Souhuwat.
“Saat kejadian berlangsung, Zadrack tidak berada di kawasan Kayu Tiga, karena dia tinggal di Bentas. Dia hanya ada saat pagi karena bekerja sebagai pengemudi ojek di Kayu Tiga. Namun sehari-hari, ia tinggal bersama istri dan anaknya di kawasan Bentas,” ujar Nindy.
Ia menjelaskan, jarak rumah pelapor dengan rumah keluarganya sekitar 100 meter. Setelah kasus pelemparan dilaporkan ke polisi, nama Zadrack disebut sebagai salah satu orang yang diduga terlibat.
Zadrack kemudian ditangkap aparat kepolisian pada 15 Mei 2026 di kawasan Batu Gaja, sekitar RS. Bhakti Rahayu.
Pihak keluarga mengaku telah berupaya menjelaskan hal itu kepada pihak kepolisian, namun tidak digubris.
Selain itu, keluarga juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penangkapan yang dilakukan anggota Polresta Ambon.
Hingga kini, keluarga masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait dasar penangkapan dan status hukum Zadrack dalam perkara tersebut. (RM-03)










Discussion about this post