Referensimaluku.id,–Ambon— Di tengah stigma bahwa urusan dengan polisi selalu berujung pada jeruji besi, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon justru membuktikan hal sebaliknya. Melalui pendekatan problem solving yang humanis dan berorientasi solusi, sebuah laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berhasil diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses hukum formal, Minggu (17/05/2026).
Kasus ini berawal ketika Alvian Latiheru (29), warga Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, melaporkan Gerrard Junior Hukunala (20), warga asal Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, atas dugaan penggelapan yang terjadi pada 1 April 2026. Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Alih-alih langsung memproses laporan ke ranah pidana, petugas Polsek KPYS mengambil langkah yang lebih bijak. Kedua belah pihak, beserta keluarga dan saksi, diundang untuk duduk bersama di kantor Polsek guna menjalani proses mediasi yang difasilitasi langsung oleh aparat kepolisian.
Proses mediasi berjalan panjang dan penuh dinamika, dimulai sejak pukul 02.00 WIT hingga 22.00 WIT — hampir dua puluh jam penuh. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan pendapatnya secara terbuka.
Hasilnya luar biasa. Terlapor secara jujur mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan yang tulus di hadapan pelapor, keluarga, dan petugas. Suasana yang semula tegang perlahan mencair. Pelapor pun menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani kedua pihak dan disaksikan langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Mediasi dipimpin oleh Aipda Badrun Sapsuha bersama Brigpol M. Ferdiansyah Sukur dan Brigpol Riski Adiatma , tiga petugas yang dengan sabar mendampingi kedua pihak selama hampir dua puluh jam hingga tercapainya titik damai.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan problem solving bukan sekadar jargon dalam dunia kepolisian modern. Di tangan Polsek KPYS Ambon, konsep itu hidup dan bekerja mengubah potensi konflik menjadi rekonsiliasi, dan menghadirkan keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon terus berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif, dan berorientasi pada solusi nyata bagi masyarakat. (RM-06)









Discussion about this post