Referensimaluku.id, Ambon – Pegawai Pusat Koperasi TNI-AD Kodam XV/Pattimura Herna Juliana Hooru (HJH) akhirnya dilaporkan Advokat Fensen Uktolseja ke petugas Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Maluku, Jumat (15/5/2026).
Sebelumnya ketika masalah ini dikonsultasikan ke Kepala Kepolisian Sektor Nusaniwe AKP Johan Anakotta, Kamis (14/5), menyusul pembuatan surat undangan polisi yang langsung diantarkan Advokat Fensen Uktolseja ke kantor HJH, “perempuan mulut lancang tar atorang” (cerewet luar biasa tanpa etika) ini justru melarikan diri dengan beragam alasan, entah karena urusan luar maupun ada keluarga dekat yang bersangkutan meninggal dunia sehingga dirinya harus melayat.
HJH resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan Tindak Pidana melanggar pasal 433 dan 434 KUHP Baru tentang pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Pengacara dan beberapa orang korban pada akun sosmed miliknya, yakni @Erna Hooru dan Herna Hooru.
Terlapor dilaporkan karena selalu berulah di mana dia dengan seenaknya menghina, menfitnah, dan mencemarkan nama baik banyak terlapor termasuk menghina profesi pengacara di media sosial.
Uktolseja menyampaikan bahwa Terlapor adalah PNS Pomdam XV/PTM. “Status kepegawaian Terlapor adalah di satuan Puskopad Kodam XV/Pattimura, di mana dia sebagai Aparatur Sipil Negara seharusnya bisa menjaga sikap dan perilaku sebagai abdi negara, justru sebaliknya membuat kegaduhan dalam bersosial media,”kecam Uktolseja. “Saya minta agar masalah ini menjadi sorotan serius Kodam XV/Pattimura khususnya pimpinan
di satuan Puskopad XV/Pattimura. Harus ada langkah tegas dan sanksi terhadap Herna Juliana Hooru atas perbuatannya yang selalu membuat masalah dengan banyak orang di media sosial,” desak Uktolseja.(RM-03)









Discussion about this post