Referensimaluku.id,–Ambon— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon melaksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan secara serentak bersama seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku, Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.
Pelaksanaan ikrar ini merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberantasan peredaran handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan. Seluruh pegawai Rutan Ambon hadir dan mengikuti kegiatan ini sebagai wujud kesatuan tekad dan komitmen bersama menjaga marwah institusi.
Plt Kepala Rutan Ambon, Jefry Persulessy, menegaskan bahwa ikrar ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata keseriusan seluruh jajaran.
“Ikrar ini adalah komitmen bersama seluruh jajaran Rutan Ambon untuk memastikan tidak ada lagi handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di dalam lingkungan pemasyarakatan. Ini merupakan bagian dari upaya kita menjaga integritas dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berwibawa,” ujar Jefry.
Ia menambahkan, keberhasilan menciptakan pemasyarakatan yang bersih tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan komitmen moral dari seluruh petugas serta pembinaan yang berkelanjutan kepada warga binaan.
Ke depan, Rutan Ambon akan terus memperkuat pengawasan internal, penguatan integritas petugas, serta optimalisasi program pembinaan. Upaya pencegahan peredaran barang terlarang pun akan dilakukan secara berkesinambungan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui ikrar ini, Rutan Ambon berharap seluruh jajaran semakin solid dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan berintegritas. sekaligus mempersiapkan warga binaan agar kelak dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat. (RM-06)










Discussion about this post