Referensimaluku.id,–Ambon— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon melaksanakan tes urine bagi warga binaan dan petugas sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) terkait pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan langkah deteksi dini guna memastikan lingkungan rutan tetap aman, tertib, dan bebas dari narkoba.
Sebanyak 35 warga binaan dan 7 petugas mengikuti pemeriksaan yang berlangsung dengan pengawasan ketat dan prosedur yang berlaku. Hasilnya, seluruh peserta dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba, hasil yang mencerminkan efektivitas pengawasan dan pembinaan di Rutan Ambon selama ini.
Plt Kepala Rutan Ambon, Jefry Persulessy, menegaskan bahwa tes urine merupakan langkah preventif rutin yang penting dalam menjaga integritas petugas dan menciptakan lingkungan pembinaan yang sehat dan kondusif.
“Tes urine ini merupakan tindak lanjut arahan Dirjen PAS sekaligus bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Kami ingin memastikan bahwa Rutan Ambon tetap berada dalam kondisi aman, tertib, dan bebas dari narkoba, baik bagi warga binaan maupun petugas,” ujar Jefry.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui pemeriksaan dan pengawasan, tetapi juga melalui pendekatan pembinaan yang berkelanjutan. Pembinaan yang konsisten dinilai mampu membentuk kesadaran warga binaan untuk menjauhi narkoba dan menjalani masa pidana secara lebih positif dan produktif.
Ke depan, Rutan Ambon akan terus melaksanakan pemeriksaan berkala yang mencakup pengawasan rutin, razia kamar hunian, pembinaan kepribadian, hingga tes urine secara periodik. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penuh mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba di seluruh Indonesia. (RM-06)










Discussion about this post