Referensimaluku.id, –Ambon– Guna mencegah masuknya minuman keras (miras) ilegal dan menjaga stabilitas keamanan di Kota Ambon, Polresta Pulau Ambon dan Kepulauan Lease melalui Polsek Kota Pesisir Selatan (KPYS) memperketat pengawasan di pintu masuk utama kota. Langkah preventif ini dibuktikan dengan keberhasilan penyitaan 170 liter minuman keras tradisional jenis sopi dari Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 87, Rabu (20/5/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kpys, IPTU Giovani B.M. Tofy, S.H., M.H., bersama Wakapolsek IPDA Burhan Nawir, menyasar kapal yang baru sandar di Pelabuhan Dr. Siwabessy dari rute Maluku Barat Daya (Damer, Moa, Letti, Kisar).
Pengawasan Menyeluruh Hingga Ruang Mesin
IPTU Tofy menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung sepanjang Mei 2026. Fokus utama adalah mengantisipasi penyelundupan miras, narkoba, dan bahan tambang ilegal.
“Kami tidak hanya memeriksa bagasi penumpang di dermaga, tetapi juga melakukan geledah menyeluruh di atas kapal. Tim kami memeriksa dek penumpang, kamar ABK, gudang penitipan barang, hingga ruang mesin untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang lolos,” ungkap IPTU Tofy.
Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 170 liter sopi yang dikemas dalam berbagai wadah. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Kpys untuk tindak lanjut penyelidikan.
Komitmen Menjaga Kondusifitas Kota Ambon
Kapolsek KpPYS menekankan bahwa pelabuhan merupakan titik krusial dalam pengendalian peredaran miras di Ambon. Dengan memperketat pemeriksaan pada setiap kapal yang bersandar, khususnya dari daerah-daerah produsen miras tradisional, polisi berharap dapat menekan angka peredaran gelap alkohol yang sering memicu gangguan kamtibmas.
“Situasi di Pelabuhan Dr. Siwabessy selama operasi berlangsung terpantau aman dan terkendali. Kami akan terus konsisten melakukan pengawasan ini demi kenyamanan masyarakat Kota Ambon,” tambahnya.
Hingga kegiatan berakhir pukul 12.30 WIT, tidak terjadi insiden berarti. Polresta Ambon mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal di wilayah pesisir. (RM-06)










Discussion about this post