Referensimaluku.id, Ambon – Nasib apes sebagai pekerja dialami Jacob Hermanus, 50, warga Passo Wayori RT.058/RW 043 Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku. Hanya karena minyak solar 10 liter yang sudah diambil kembali dari rumah seorang janda di Waipia, Kecamatan Teun Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, 12 April 2026 lalu, Hermanus dipecat dengan unsur paksaan menandatangani surat pengunduran diri yang dia sendiri tidak diberikan kesempatan untuk membaca surat tersebut yang diperintahkan Bos KR lalu dibuat karyawan PT Citra Mutiara Abadi bernama Maikel Leha/Miru.
Hermanus menuturkan dia sudah bekerja sebagai sopir truk di PT CMA selama 22 tahun dengan upah per bulan awalnya Rp.750.000 lalu naik menjadi Rp.1.250.000, sehingga jika upah ini dihitung berdasarkan peraturan ketenagakerjaan masih di bawah Upah Minimum Regional Kota Ambon, yakni Rp.3.381.225 per bulan. Sudah begitu, brengseknya ialah pimpinan PT CMA juga tidak mendaftarkan Hermanus dan karyawan lain sebagai peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebagaimana amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Atas dasar itu Hermanus menempuh langkah penyelesaian pribadi melalui isterinya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku namun diarahkan bertemu lebih dulu dengan pimpinan PT CMA.
Sayangnya, upaya persuasif isteri Hermanus, Maya Alberthus untuk bertemu Bos PT CMA KR tidak berhasil karena KR selalu menghindar dengan alasan lagi di Batam, ada pertemuan dengan pejabat Dinas PUPR Maluku dan alasan ketiga dirinya lagi di Pulau Seram. “Kami sudah lapor masalah ini ke Disnaker Maluku. Kami juga sudah hubungi pengacara dari keluarga kami untuk adukan ini ke Komisi I DPRD Kota Ambon,” tegas Maya.
Sementara itu Bos PT CMA Koko Rikson yang dikonfirmasi via WhatsApp di nomor ponselnya, Minggu (17/5) sekira Pukul 13.00 WIT hingga berita ini diviralkan tidak merespons pertanyaan konfirmasi media siber ini. (RM-02)










Discussion about this post