Referensimaluku.id, -Tual – Ketua Komisi I DPRD Kota Tual, L. M. Yudha Harry Pratama bersama pimpinan DPRD Kota Tual menerima massa aksi yang mendatangi gedung DPRD, Kamis (16/4/2026). Kedatangan massa tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh eks anggota Brimob Masias Siahaya yang menewaskan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara, AT (14), pada 19 Februari 2026 lalu.
Dalam penyampaian aspirasi, massa aksi bersama keluarga korban secara tegas menolak pemindahan lokasi persidangan dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan asas locus delicti (tempat terjadinya perkara), serta berpotensi mengurangi akses keadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Tual menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten pada sikap agar proses persidangan dilaksanakan di Tual. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, serta keadilan substantif bagi seluruh pihak.

“DPRD tetap pada posisi agar persidangan dilaksanakan di Tual, sehingga masyarakat dapat mengakses dan mengawal langsung jalannya proses hukum,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan, pimpinan DPRD Kota Tual menyatakan akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait guna membahas persoalan tersebut secara komprehensif.
Dalam wawancara bersama awak media, Yudha juga mengungkapkan bahwa sejak awal kejadian, kasus ini telah menjadi perhatian khusus baginya secara pribadi. Ia mengaku terdorong untuk mengawal proses tersebut secara serius, tidak hanya secara individu, tetapi juga dalam kapasitas kelembagaan DPRD.
Selain itu, ia turut memberikan apresiasi kepada keluarga korban yang dinilai tetap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berjalan, serta mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama aksi penyampaian aspirasi berlangsung.

DPRD Kota Tual, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengawal seluruh proses hukum secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab, demi memastikan penegakan hukum berjalan adil serta berpihak pada kepentingan masyarakat. (RM-07)









Discussion about this post