Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Soal Dugaan Mantan Hakim dan Humas PN Ambon Tersangkut Kasus Suap Rp. 60 Miliar di Putusan Lepas CPO di PN Jaksel, Ini Sikap MA

April 16, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU, Nasional
0
Juru bicara Mahkamah Agung RI Yanto (tengah), Kepala Biro Hukum dan Humas Sobandi (kanan) memberikan keterangan pers dugaan suap atau gratifikasi tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Mahkamah Agung, Jakarta, 14 April 2025. Tempo/Intan Setiawanty

Juru bicara Mahkamah Agung RI Yanto (tengah), Kepala Biro Hukum dan Humas Sobandi (kanan) memberikan keterangan pers dugaan suap atau gratifikasi tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Mahkamah Agung, Jakarta, 14 April 2025. Tempo/Intan Setiawanty

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Mahkamah Agung (MA) buka suara berkaitan kasus dugaan suap terhadap hakim dalam perkara vonis lepas korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru bicara MA, Yanto menyatakan lembaganya tidak mengetahui dugaan jaringan suap dalam pengurusan perkara tersebut.

Baca Juga

Kontestasi Ketua DPC PKB Maluku Tenggara Memanas, DPP Terapkan Mekanisme Baru

Kecelakaan Tunggal di JMP Ambon, Pengendara Tewas di Tempat

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

Yanto menegaskan tugas MA hanya terbatas pada klarifikasi etik, bukan penyelidikan hukum. “Kalau soal penyelidikan, itu wewenang penyidik (Kejaksaan Agung). Kami hanya klarifikasi etik, tidak punya alat bukti,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin, 14 April 2025.

Lebih lanjut, berikut empat poin mengenai respons Mahkamah Agung dalam suap penanganan kasus korupsi minyak goreng.

Hormati Proses Hukum
Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dengan penetapan tersangka terhadap empat hakim yang diduga terlibat suap dalam putusan lepas perkara korupsi minyak goreng. Dia mengingatkan semua pihak wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung sepanjang itu tertangkap tangan karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA,” ucap Yanto, seperti dikutip Referensimaluku.id dari Antara dan Tempo.co.id.

Ia menyatakan pihaknya prihatin atas terulang kembali peristiwa hakim terlibat rasuah yang mencoreng wajah peradilan. “Ini terjadi di saat Mahkamah Agung sedang berbenah,” ujarnya. Ia mengklaim bahwa MA akan memproses disiplin dan etik para tersangka, selaras dengan perkembangan proses pidana.

Empat Hakim Diberhentikan Sementara
Mahkamah Agung menyatakan bakal mengajukan pemberhentian sementara terhadap empat hakim yang menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Keempatnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Mantan Humas PN Ambon Agam Syarif Baharudin adalah mantan hakim dan Hubungan Masyarakat pada Pengadilan Negeri Ambon. “Iya benar beliau (Agam Syarif Baharudin) adalah mantan hakim sekaligus Humas PN Ambon,” kata Jack Julians Wenno, salah satu advokat senior di Maluku menjawab referensimaluku.id di Ambon, Selasa (15/4) malam.

Bace Warlauw, salah satu wartawan senior di Ambon mengaku dekat dengan hakim Agam Syarif Baharudin selama pris asal Aceh itu bertugas di PN Ambon. “Beliau sangat komunikatif dan ramah dengan wartawan,” ungkap Bace, Koordinator koran Siwalima di kesempatan terpisah, Selasa (15/4) petang. Usulan Pemberhentian Hakim
Usulan pemberhentian tiga hakim yang terlihat putusan lepas kasus suap ini akan disampaikan ke Presiden setelah MA menerima salinan resmi penetapan tersangka dan perintah penahanan dari Kejaksaan Agung.

“Kami menunggu penetapan tersangka dan surat penahanan. Setelah itu akan segera kami usulkan pemberhentian sementara kepada Presiden,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4) sebagaimana dikutip referensimaluku.id dari Tempo.co.id.
MA menegaskan pemberhentian sementara akan berubah menjadi pemberhentian tetap jika kelak para hakim dinyatakan bersalah lewat putusan berkekuatan hukum tetap. “Kalau sudah inkracht, ya diberhentikan tetap,” ungkap Juru Bicara MA Yanto.

Siapkan Smart Majelis di Pengadilan
Yanto juga menyebutkan Mahkamah Agung tengah mempersiapkan penerapan sistem Smart Majelis, sebuah aplikasi berbasis robotik, untuk menunjuk majelis hakim secara otomatis di seluruh pengadilan di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan mencegah praktik korupsi dalam proses penanganan perkara atau judicial corruption.

“MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik, Smart Majelis, pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di MA untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa MA sudah mulai menggunakan sistem tersebut untuk menentukan komposisi majelis hakim agung dalam menangani perkara. Hasil rapat pimpinan MA pada Senin pagi juga menyepakati bahwa sistem ini akan diperluas ke seluruh pengadilan di semua jenjang, guna memastikan transparansi dan meminimalkan peluang penyalahgunaan kewenangan.
Buat Satgasus untuk Evaluasi Hakim
Menanggapi dugaan suap yang menyeret empat hakim dalam kasus putusan lepas korupsi izin ekspor minyak goreng, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mengambil langkah dengan membentuk satuan tugas khusus (satgasus).

Satgas ini akan bertugas mengevaluasi secara menyeluruh para hakim serta aparatur peradilan di wilayah hukum Jakarta. “Bawas MA telah membentuk satgassus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan hakim dan aparatur pada kode etik dan pedoman perilaku di empat lingkungan peradilan wilayah hukum Jakarta,” kata Yanto. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kontestasi Ketua DPC PKB Maluku Tenggara Memanas, DPP Terapkan Mekanisme Baru

Kontestasi Ketua DPC PKB Maluku Tenggara Memanas, DPP Terapkan Mekanisme Baru

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Kontestasi perebutan kursi Ketua Dewan...

Kecelakaan Tunggal di JMP Ambon, Pengendara Tewas di Tempat

Kecelakaan Tunggal di JMP Ambon, Pengendara Tewas di Tempat

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi...

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

by admin
April 12, 2026
0

:Referensimaluku.id, -Ambon – Dari Aceh hingga Merauke, pengalaman...

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Keluarga korban penganiayaan siswa Madrasah...

Mangkrak Sejak 2023, Proyek Balai Desa Rp512 Juta di Masawoy Disorot: Bangunan Tak Tuntas, Upah Pekerja Rp60 Juta Belum Dibayar

Mangkrak Sejak 2023, Proyek Balai Desa Rp512 Juta di Masawoy Disorot: Bangunan Tak Tuntas, Upah Pekerja Rp60 Juta Belum Dibayar

by admin
April 12, 2026
0

  Referensimaluku.id, -Ambon— Skandal pembangunan Balai Serba Guna...

Ungkap Terima Kasih dan Pamit, Pangdam XV/Pattimura dan Danlanud Pattimura Gelar Farewell Golf Games

Ungkap Terima Kasih dan Pamit, Pangdam XV/Pattimura dan Danlanud Pattimura Gelar Farewell Golf Games

by admin
April 11, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Suasana kekeluargaan dan sportivitas mewarnai...

Next Post
BPOM dan Pemkot Ambon Teken MoU, Ini Yang diharapkan Walikota Ambon

BPOM dan Pemkot Ambon Teken MoU, Ini Yang diharapkan Walikota Ambon

941 CPNS Pemkot Ambon Mulai Tugas 1 Juli, Ini Harapkan Wattimena 

941 CPNS Pemkot Ambon Mulai Tugas 1 Juli, Ini Harapkan Wattimena 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id