REFMAL. ID, Ambon – Walikota Tual, Ahmad Yani Renuat yang baru saja dilantik bersama sejumlah kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, kini tersandung masalah hukum.
Ia diinformasikan telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda setempat terkait dugaan “pancuri kepeng negara” atau korupsi saat masih menjabat Sekretaris Kota Tual, Juni 2022 lalu.
Dalam laporannya, pelapor yang enggan disebutkan identitasnya ini menjelaskan,
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk Kota Tual tahun 2022, tidak ada anggaran untuk pengadaan videotron.
Namun sekitar April hingga Mei 2022, AYR berinisiatif melakukan pergeseran anggaran untuk pengadaan videotron senilai Rp 2.312.632.000,00 (dua miliar tiga ratus dua belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu). Anggaran tersebut kemudian ditempatkan pada Daftar Isian Pengalokasian Anggaran (DIPA) Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kota Tual.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, seharusnya pengadaan barang barang elektronik Pemerintah dilakukan melalui pembelian dengan mengacu pada e-cathalog, namun AYR diduga memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengadaan paket barang tersebut melalui pelelangan langsung.
Sumber menjelaskan, pada Juli 2022, AYR kembali memerintahkan stafnya untuk melakukan pelelangan.
Adapun paket barang yang dilelang berupa pengadaan videotron sebanyak 3 unit, terdiri dari 2 unit videotron untuk indoor dengan spesifikasi P2,5 berukuran 2 x 3 meter. Saat ini terpasang di Aula kantor Walikota dan Pandopo Walikota Tual. Sedangkan 1 unit videotron untuk outdoor dengan spesifikasi P5, ukuran 2 x 3 meter, saat ini terpasang di depan kantor Walikota Tual.
Adapun penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rustam Boratan adalah sebesar Rp.2.312.500.000,00 (dua miliar tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) .
Dari proses pelelangan tersebut, CV. Karya Putra Nusantara yang beralamat di Graha Asri Pekarungan, Sukadono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil memenangkan tender, dengan nilai Rp2,287 Miliar.
Setelah dilakukan pengecekan harga pasar, sumber menemukan, pada Februari 2025, paket videotron dengan spesifikasi dan ukuran yang sama dengan paket yang dilelang, terdapat perbedaan harga mencolok.
“PT. CTG (beralamat di Jakarta).
Berpengalaman dalam memasang videotron, termasuk memasang videotron di Polda Maluku dan kantor Gubernur Maluku, menawarkan harga Rp 538.350.000 . CV. R J M (beralamat di Surabaya), berpengalaman memasang videotron pada kota Ambon, Namlea dan Saumlaki Maluku menawarkan paket barang yang sama dengan yang dilelang dengan harga Rp459.300.000,”ungkapnya.
Sumber menyebutkan, penawaran harga dari kedua perusahaan tersebut sudah termasuk biaya ekspedisi hingga kota Tual, transportasi dan akomodasi teknisi dari Jakarta hingga ke kota Tual, biaya konstruksi baik indoor maupun aoutdoor, listrik dan lain sebagainya.
Apabila dibandingkan dengan harga paket barang tersebut berdasarkan lelang (tahun 2022) dengan harga pasar saat ini tahun 2025, maka ditemukan selisih atau diduga di mark up sebesar lebih kurang Rp 1,7 miliar.
Setelah dilakukan penelusuran, CV Karya Putra Nusantara sebagai pemenang tender tidak jelas alamatnya.
Alamat pada dokumen lelang yaitu Graha Asri Sukadono AE No.27 RT.046/RW 012 Pekarungan, Kabupaten Sidoardjo, ternyata palsu. Alamat ini merupakan kawasan permukiman penduduk.
Berdasarkan keterangan dari panitia yang melakukan pelelangan terhadap paket barang tersebut , selama proses pelelangan mereka berkomunikasi melalui handphone/ video call dengan Bunda Ve yang mengaku sebagai Direktur CV. Karya Putra Nusantara, yang merupakan suplayer videotron beralamat di Jalan. Permata Sukadono Raya nomor 1, Cluster Beryl Blok H 1 Sukadono, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sidoarjo Jatim 61258.
Dari penelusuran pelapor, ternyata alamat tersebut hanya merupakan perumahan sederhana, tidak ada toko maupun perusahan pada daerah tersebut.
Pelapor juga menjelaskan, dari berbagai sumber, diketahui bahwa orang yang mengurusi proyek pengadaan paket barang tersebut di kota Tual adalah Nizar Alkatiri seorang pengusaha di Kota Tual.
Hingga berita ini naik, Walikota Tual, Ahmad Yani Renuat yang dikonfirmasi via pesan Watshap hingga telephone tidak merespon panggilan. Sementara itu Wali Kota Tual AYR yang dikonfirmasi referensimaluku. id via Whatsapp sejak Kamis (27/3) hingga Jumat (28/3) tidak menanggapi pertanyaan konfirmasi seputar persoalan ini. (RM-05)
Discussion about this post