Referensimaluku.id, -Langgur – Upaya menjaga stabilitas keamanan pasca insiden penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Bandara Karel Satsuitubun Langgur terus dilakukan. Pada Sabtu, 25 April 2026, pukul 10.30 WIT, berlangsung pertemuan antara perwakilan Marga asal Ohoi Holath dan Marga Ohoi Tutrean di Mapolres Maluku Tenggara, tepatnya di Ruangan SPKT.
Pertemuan tersebut difasilitasi pihak kepolisian dan disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Zaenal, S.H. Sekitar 30 orang perwakilan dari kedua belah pihak keluarga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Adapun sejumlah perwakilan yang hadir di antaranya Antonius Rumatora selaku kakak almarhum, Elegiud Rahayaan, Filipus Ulukyanan, Efraim Rumatora, Atus Ulukyanan, Roni Ulukyanan, H.J.S Dumatubun, Noho Silubun, serta keluarga besar dari Marga Holath dan Marga Tuatrean.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak mencapai sejumlah kesepakatan penting. Mereka sepakat bahwa peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 di Bandara Karel Satsuitubun Langgur merupakan persoalan pribadi atau perorangan, bukan konflik antar marga.

Selain itu, kedua belah pihak juga menyatakan komitmennya untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Para perwakilan keluarga yang hadir juga menyatakan bertanggung jawab untuk menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada seluruh anggota keluarga masing-masing, baik yang berada di wilayah Maluku Tenggara maupun di Kota Tual.
Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan pula bahwa apabila di kemudian hari terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan warga atau kampung dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan isi kesepakatan, maka hal tersebut di luar tanggung jawab para pihak yang telah menandatangani kesepakatan. (RM-07)








Discussion about this post