Referensimaluku.id, -Tual, — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tual bergerak cepat menangani dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan salah satu anggotanya di Desa Watran, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual.
Anggota yang diamankan diketahui berinisial Bripda H.A.W. Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di ruang tahanan Polres Tual guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel di jajarannya.
“Kami memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kapolres dalam keterangannya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIT, berdasarkan laporan warga setempat, Hi. Husin Toker. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Seksi Propam Polres Tual.
Sejumlah langkah telah dilakukan oleh Propam, di antaranya pengamanan terhadap terduga, pemeriksaan intensif untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, serta persiapan pelaksanaan gelar perkara guna menentukan status hukum selanjutnya.
Kapolres juga menegaskan komitmen institusi dalam menjaga transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
“Proses ini akan kami lakukan secara terbuka dan akuntabel. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujarnya.
Polres Tual turut mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta masyarakat tidak berspekulasi. Setiap perkembangan penanganan kasus ini akan kami sampaikan secara resmi,” tambah Kapolres.
Saat ini, Bripda H.A.W masih menjalani pemeriksaan di bawah pengawasan Propam Polres Tual. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam penentuan sanksi, baik berupa tindakan disiplin maupun penegakan kode etik profesi. (RM-07)










Discussion about this post