Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kacabjari Sebut Kedua Terdakwa “Pancuri Kepeng Negara” di ADD Wonreli Bikin Laporan Pertanggungjawaban Tidak Benar

Maret 8, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MBD
0
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon –Sidang lanjutan kasus dugaan “pancuri kepeng negara” atau korupsi ADD dan DD Wonreli, Kecamatan Kisar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, Tahun Anggaran 2020 akan dilanjutkan dengan penyampaian tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri MBD di Wonreli, pada persidangan pekan depan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Baca Juga

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Menariknya, sesuai fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, modus korupsi yang dilakukan kedua terdakwa adalah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif alias tidak benar.

Diketahui kedua terdakwa yang dijerat dalam kasus ini adalah Rudy Petrus Zacharias selaku Sekretaris Desa Wonreli tahun 2020 dan Magdalena Paulus selaku Bendahara Desa Wonreli 2020.
“Bukti kuat yang kami temukan dalam pembuktian di persidangan, memang kedua terdakwa buat LPJ tidak benar,” ungkap Kacabjari Wonreli, Eka Jacob Hayer, ketika dikonfirmasi BeritaKota Ambon, sebagaimana dikutip referensimaluku.id, Sabtu (8/3).

Kata Hayer, sesuai pengakuan para saksi-saksi di persidangan dan saksi ahli dari Inspektorat MBD, bahwa dalam pengelolaan ADD dan DD tersebut keduanya tidak pernah transparan.
“Jadi sesuai hasil pemeriksaan di persidangan dari 20 orang saksi lebih ditambah dengan saksi ahli Inspektorat, ditemukan banyak LPJ yang dibuat tidak benar, bahkan ada sebagian dana ini diberikan kepada orang yang tidak pertanggungjawab,” beber Hayer.

Untuk itu, lanjut Hayer, karena pemeriksaan saksi di persidangan, para saksi sangat mendukung bukti jaksa, sehingga dipastikan kedua terdakwa ini akan divonis majelis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami yakin sekali dakwaan kita serta alat bukti yang kita ajukan di persidangan meyakinkan hakim kalau kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan rencana minggu depan ini akan agenda penuntutan JPU, jadi nanti ikuti saja,” sebut Hayer.

Sekadar tahu, kedua terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Perbuatan kedua Terdakwa diduga telah merugikan keuangan Daerah/Negara berdasarkan LHP-K sebesar Rp. 549. 462. 000 (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta, Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).

Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Kabupaten MBD, perbuatan kedua terdakwa diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 999.145.913 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah). (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Next Post
Beri Kuliah Umum Kepada Mahasiswa UT, Wattimena Paparkan Gambaran Kota Ambon

Beri Kuliah Umum Kepada Mahasiswa UT, Wattimena Paparkan Gambaran Kota Ambon

Diduga KDRT, Pegawai ASN Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Dipolisikan

Diduga KDRT, Pegawai ASN Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Dipolisikan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id