REFMAL.ID, Ambon –Sidang lanjutan kasus dugaan “pancuri kepeng negara” atau korupsi ADD dan DD Wonreli, Kecamatan Kisar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, Tahun Anggaran 2020 akan dilanjutkan dengan penyampaian tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri MBD di Wonreli, pada persidangan pekan depan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Menariknya, sesuai fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, modus korupsi yang dilakukan kedua terdakwa adalah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif alias tidak benar.
Diketahui kedua terdakwa yang dijerat dalam kasus ini adalah Rudy Petrus Zacharias selaku Sekretaris Desa Wonreli tahun 2020 dan Magdalena Paulus selaku Bendahara Desa Wonreli 2020.
“Bukti kuat yang kami temukan dalam pembuktian di persidangan, memang kedua terdakwa buat LPJ tidak benar,” ungkap Kacabjari Wonreli, Eka Jacob Hayer, ketika dikonfirmasi BeritaKota Ambon, sebagaimana dikutip referensimaluku.id, Sabtu (8/3).
Kata Hayer, sesuai pengakuan para saksi-saksi di persidangan dan saksi ahli dari Inspektorat MBD, bahwa dalam pengelolaan ADD dan DD tersebut keduanya tidak pernah transparan.
“Jadi sesuai hasil pemeriksaan di persidangan dari 20 orang saksi lebih ditambah dengan saksi ahli Inspektorat, ditemukan banyak LPJ yang dibuat tidak benar, bahkan ada sebagian dana ini diberikan kepada orang yang tidak pertanggungjawab,” beber Hayer.
Untuk itu, lanjut Hayer, karena pemeriksaan saksi di persidangan, para saksi sangat mendukung bukti jaksa, sehingga dipastikan kedua terdakwa ini akan divonis majelis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami yakin sekali dakwaan kita serta alat bukti yang kita ajukan di persidangan meyakinkan hakim kalau kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan rencana minggu depan ini akan agenda penuntutan JPU, jadi nanti ikuti saja,” sebut Hayer.
Sekadar tahu, kedua terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Perbuatan kedua Terdakwa diduga telah merugikan keuangan Daerah/Negara berdasarkan LHP-K sebesar Rp. 549. 462. 000 (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta, Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Kabupaten MBD, perbuatan kedua terdakwa diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 999.145.913 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah). (RM-03)
Discussion about this post