REFMALID,-Ambon – FL (51), wanita asal desa Werinama, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melaporkan suaminya, MAT (50) salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku ke Polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kekerasan terjadi pada September 2024 lalu, terkait penelantaran istri dimana pada awalnya terlapor tidak pernah menafkahi pelapor selama bulan September 2024 sampai saat ini.
Akibat dari KDRT tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Maluku pada tanggal 4 Maret 2025, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Suamiku yang saya laporkan KDRT, ujar FL kepada wartawan di Ambon, Sabtu (8/3/2025).
Fauzia mengatakan KDRT pada dirinya pada bulan September 2024, di jalan Air Tentua RT 001/RW 003, Amantelu, Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Beta (saya) laporkan ke SPKT Polda Maluku yang menerima laporan saya yaitu Safril Brigadir Polisi Kepala NRP 88040073 pada tanggal 4 Maret 2025, ujarnya.
Setelah itu, saya mengajukan pengaduan kepada Gubernur Maluku, cq Sekertaris Daerah Provinsi Maluku pada 4 Maret 2025, dengan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh MAT pegawai pada dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku.
MAT dilaporkan karena diduga menjalani hubungan dengan wanita yang bukan istrinya tanpa ikatan perkawinan yang sah yang mengakibatkan penelantaran terhadap istri sahnya Fauzia Leaongso.
Dimana MAT tidak pernah menafkahi saya sejak bulan September 2024 sampai bulan Maret 2025, jelas Fauzia.
Oleh karena itu, saya memohon kepada Bapak Gubernur Maluku yang berwenang untuk dapat menindak tegas terhadap MAT sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Saya berharap kepada Bapak Sekertaris Daerah untuk menanggapi masalah ini agar yang bersangkutan bisa di proses sesuai dengan aturan yang berlaku”, pungkasnya. (RM-04)
Discussion about this post