REFMALID.(MBD)Agar mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan terlapor Antonias Lowatu, penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) diminta agar segera mengagendakan rangkaian pemeriksaan terhadap terlapor.
Hal ini disampaikan langsung Kuasa Hukum Korban SHM, Beltasar Unulula, kepada wartawan di Ambon, Jumat, (15/11).
Menurut Unulula, proses penyelidikan atas perkara ini beberapa waktu lalu ditangguhkan berdasarkan Telegram Kapolri bernomor : ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Dan karena proses Pileg sudah selesai sehingga proses hukumnya harus sudah berjalan sebagaimana mestinya.
“Penyelidikan dugaan Pelecehan Seksual dengan Terlapor Anthonias Lowatu yang tengah bergulir di Polres Maluku Barat Daya sempat ditangguhkan atau ditunda. Nah proses penundaan penyeledikan tersebut didasarkan pada Surat Telegam (ST) Kapolri bernomor : ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Nah dengan dilantikannya Terlapor sebagai anggota DPRD Maluku Barat Daya tepatnya pada tanggal 12 November 2024, maka dengan sendirinya STR Kapolri sudah tidak bisa diberlakukan atas Laporan klien Kami. Olehnya itu tidak ada alasan apapun bagi penyidik Satreskrim Polres MBD untuk tidak memanggil terlapor untuk diperiksa,” ungkap Unulula.
Bahwa terhadap kasus ini, lanjut dia, penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 5 orang saksi, bahkan proses pengambilan Visum et Repertum Psikiatrikum oleh dokter spesialis kedokteran jiwa pada Rumah Sakit Khusus Daerah Maluku terhadap korban telah berlangsung pada tanggal 10 Juli 2024. Kemudian pada hari Rabu 14 Agustus 2024, oleh Penyidik Polres Maluku Barat Daya yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA dihadari oleh Kuasa Hukum Pelapor dan keluarga telah dilakukan Rekonstruksi terhadap kasus dugaan pelecehan tersebut.
Artinya, kata Unulula, proses pengumpulan alat bukti dengan melakukan Visum et Repertum Psikiatrikum, bahkan dengan dilakukannya Rekonstruksi menandakan penyelidikan kasus ini mulai terang benderang.
“Terhadap persoalan ini kami tengah mempersiapkan surat kepada bapak Kapolda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku untuk meminta agar ada atensi khusus terhadap proses hukum di Polres Maluku Barat Daya. Sebagai Kuasa Hukum kami pastikan bahwa kami akan mengawal ketat kasus ini hingga selesai. Kami berharap agar Polres Maluku Barat Daya sebagai lembaga penegak hukum tetap mengedepankan profesionalitas agar mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan Hukum bagi Pelapor selaku masyarakat kecil yang mencari keadilan,” pungkasnya. (RM-06)
Discussion about this post