Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Bansa Latupono Pemilik 5  Paket , Ganja Dituntut 1,6 Tahun Penjara

November 13, 2024
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID (AMBON ) Terdakwa M Bansa Latupono alias Anca kepemilikan 5 paket Narkotika golongan I jenis ganja dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga

Anggota DPRD Maluku Tengah Mangkir dari Panggilan Polisi di Kasus Dugaan Selingkuh dengan Istri TNI

Kapolresta Ambon Kasih Piagam Penghargaan ke AKP Johan Anakotta, Ipda Abu Felubun dan Aiptu J Van Harling

Gegara Tangan Usil Lalu Hina Hendrik Lewerissa, Majelis Hakim Vonis Patrick Papilaya 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara, Sebelumnya Dihukum karena Hina BGW

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Magie, Parera, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Martah Maitimu dengan dampingi Rahmat Selang dan Agustina Lamabelawa, masing-masing sebagai hakim anggota, di PN Ambon, Selasa (12/11/2024).

JPU menyatakan terdakwa M Bansa Latupono alias Anca terbukti secara sah dan  bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 127 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim dalam persidangan.

Sementara itu, kata hakim, barang bukti berupa, 5 paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat 1,9817 gram, yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil, yang berdasarkan hasil pengujian pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Kesimpulan Positif Narkotika Jenis Ganja, setelah diambil untuk pengujian tersisa 1,8995 gram,

Selain itu, 1 paket Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat 0,2030 gram, yang dikemas dalam kertas putih, yang berdasarkan hasil pengujian  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Kesimpulan Positif Narkotika Jenis Ganja, yang setelah di ambil sampel untuk pemeriksaan Laboratorium   tersisa 0,1506 gram.

Tak hanya itu, ada pun 1 paket yang terdiri atas potongan daun kering yang dikemas di dalam kertas cokelat, 0,2051 (nol koma dua nol lima satu) gram yang berdasarkan hasil pengujian  Laboratoris Kriminalistik Polri Sulawesi Selatan di Makassar adalah Negative  Narkotika Positif Nicotine, 1 buah dompet warna putih bertuliskan Lovely Bear dirampas untuk dimusnahkan.

1 buah HandPhone merk Infinix Hot 11 Play warna hijau dengan nomor sim card 0812 8767 8322 nomor model Infinix X688B nomor IMEI 357344841370282, dirampas untuk Negara

Untuk diketahui, terdakwa M Bansa Latupono alias Anca, ditangkap pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Jl. Jendral Sudirman Desa Batu Merah, Kec. Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di Lorong Gapura Tanjung. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Anggota DPRD Maluku Tengah Mangkir dari Panggilan Polisi di Kasus Dugaan Selingkuh dengan Istri TNI

Anggota DPRD Maluku Tengah Mangkir dari Panggilan Polisi di Kasus Dugaan Selingkuh dengan Istri TNI

by admin
May 21, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon, -- Anggota DPRD Maluku Tengah dari fraksi...

Kapolresta Ambon Kasih Piagam Penghargaan ke AKP Johan Anakotta, Ipda Abu Felubun dan Aiptu J Van Harling

Kapolresta Ambon Kasih Piagam Penghargaan ke AKP Johan Anakotta, Ipda Abu Felubun dan Aiptu J Van Harling

by admin
May 20, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon – Bertempat pada lapangan apel Polresta...

Gegara Tangan Usil Lalu Hina Hendrik Lewerissa, Majelis Hakim Vonis Patrick Papilaya 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara, Sebelumnya Dihukum karena Hina BGW

Gegara Tangan Usil Lalu Hina Hendrik Lewerissa, Majelis Hakim Vonis Patrick Papilaya 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara, Sebelumnya Dihukum karena Hina BGW

by admin
May 20, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Gegara tangan lebih usil dari...

Jadi “Sarang Baru para Pancuri “, Kantor PT Dock Waiame dan Rumah Manajer Keuangan Digeledah, Jaksa Sita Mobil, Hp dan Sejumlah Tas Mewah

Jadi “Sarang Baru para Pancuri “, Kantor PT Dock Waiame dan Rumah Manajer Keuangan Digeledah, Jaksa Sita Mobil, Hp dan Sejumlah Tas Mewah

by admin
May 19, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan...

Diduga Hugel dengan Istri TNI, Aleg di Masohi Ditangkap dan Digelandang ke Markas Polisi Militer

Diduga Hugel dengan Istri TNI, Aleg di Masohi Ditangkap dan Digelandang ke Markas Polisi Militer

by admin
May 19, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Jangan coba-coba berhubungan gelap (hugel)...

Operasi Senyap Bongkar Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Jaksa Sita HP Dirut dan Uang Rp 1,3 Miliar di Rekening Pribadi Manajer Keuangan PT. Dock dan Perkapalan Waiame

Operasi Senyap Bongkar Kasus “Pancuri Kepeng Negara”, Jaksa Sita HP Dirut dan Uang Rp 1,3 Miliar di Rekening Pribadi Manajer Keuangan PT. Dock dan Perkapalan Waiame

by admin
May 17, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Operasi senyap tim penyidik Kejaksaan...

Next Post
Pemkab Malra Terus Berupaya Turunkan Angka Stunting hingga 14 Persen di tahun 2025

Pemkab Malra Terus Berupaya Turunkan Angka Stunting hingga 14 Persen di tahun 2025

Tanah Dusun Urik Hanya Kepunyaan Josfince Pirsouw, Pemkab SBB Tak Layak “Bermuka Dua”

Tanah Dusun Urik Hanya Kepunyaan Josfince Pirsouw, Pemkab SBB Tak Layak "Bermuka Dua"

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id