Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Tanah Dusun Urik Hanya Kepunyaan Josfince Pirsouw, Pemkab SBB Tak Layak “Bermuka Dua”

November 14, 2024
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Tidak ada marga Pirsouw lain yang sah memiliki tanah Dusun Urik seluas lebih kurang 1.000 hektare di Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, selain Josfince Pirsouw berikut ahli warisnya berdasarkan putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewisjdezaak).

Baca Juga

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Dinas PTSP SBB Tangguhkan izin Operasi Alfamidi dan Indomaret di Tanah Goyang

Berpotensi “Bunuh” Usaha Kecil, Masyarakat SBB Tolak Keras Berdirinya Indomaret dan Alfamidi

Menurut putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh dan putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 58/PDT/2019/PT.Amb tanah dusun Urik adalah sah milik Josfince Pirsouw dan ahli warisnya.

Artinya, jika ada Pirsouw lain, seperti Nikodemus alias Niklas Pirsouw dan Alberth Pirsouw yang mengklaim ada tanah mereka di dalam Dusun Urik kepunyaan sah Josfince Pirsouw dan ahli warisnya adalah penipuan dan pembohongan publik yang menyesatkan serta merugikan masyarakat.

Karena Pada Saat Terjadi Gugatan Di Pengadilan Masohi Kedua org Tersebut Juga Menggugat Tanah Urik Tersebut Sebagai Pihak Intervensi 2 Dan Intervensi 3. “Seharusnya Pemkab SBB patuh pada putusan pengadilan yang sudah menetapkan Josfince Pirsouw dan ahli warisnya sebagai satu-satunya pemilik sah Dusun Urik dan bukan bermuka dua dengan memercayai klaim Pirsouw lain,” tegas Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H., kepada referensimaluku.id di Ambon, Kamis (14/11/2024).

Menurut Samloy, masyarakat Piru dan sekitarnya diduga telah tertipu ulah Nikodemus Pirsouw yang mengklaim dirinya pemilik Dusun Urik berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Padahal, upaya kasasi yang dilakukan Nikodemus Pirsouw dalam perkara Nomor:13/Pdt.G/2021/PN.Drh berakhir dengan hasil tidak diterima atau NO (Niet Onvankelijk Verklaard). “Kalau ada masyarakat yang ukur tanah berdasarkan alas hak dari Nikodemus Pirsouw ya salah sendiri.

Seharusnya masyarakat itu mengecek ke Kantor Negeri Piru atau ke Pengadilan soal siapa pemilik sah Dusun Urik. Sekarang apa jadi masyarakat yang rugi sendiri karena tidak pernah mengecek status kepemilikan Dusun Urik ini,” papar Samloy.

Begitupun dengan Alberth Pirsouw, yang diduga menggunakan surat Putusan Hila Tahun 1874 dengan mengklaim dirinya pemilik Dusun Teha. Padahal, surat putusan Hila 1874 belum pernah diuji di pengadilan serta sampai saat ini belum ada satupun putusan pengadilan yang menyebutkan Dusun Teha. “Mayoritas saksi-saksi dalam perkara Nomor:13/Pdt.G/2021/PN.Drh menyebutkan kata “Teha” menunjuk pada sungai (kali) yang membelah sebagian Dusun Urik. Jadi, Teha itu nama sungai (kali) bukan dusun,” jelas Samloy.

Dia meminta Pemkab SBB dapat memanggil Josfince Pirsouw dan ahli warisnya untuk membicarakan proses ganti rugi atau ganti untung atas banyaknya bangunan pemerintah yang berdiri di atas lahan Dusun Urik, sehingga tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari. “Kalau penjabat Bupati SBB (Abdul Jais Ely) lebih memfokuskan diri untuk urusan politik ya biar saja. Kita tunggu bupati SBB definitif nanti untuk menyikapi hal ini sebab masyarakat banyak yang menjadi korban penipuan orang-orang tidak bertanggung jawab yang mengklaim diri pemilik Dusun Urik, padahal hanya Josfince Pirsouw yang diakui dan ditetapkan pengadilan sebagai pemilik Dusun Urik,” ujar Samloy.

Saat ini, lanjut Samloy, ahli waris Josfince Pirsouw telah memasang papan larangan di sekitar Tugu Oma-Opa dan sekitarnya dan sudah pernah membuat Surat ke pihak Kepolisian mengenai papan larangan tersebut. “Jadi papan larangan tersebut atas izin kepolisian,” “tutur Samloy. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Dinas PTSP SBB Tangguhkan izin Operasi Alfamidi dan Indomaret di Tanah Goyang

Dinas PTSP SBB Tangguhkan izin Operasi Alfamidi dan Indomaret di Tanah Goyang

by admin
Januari 6, 2026
0

Referensimaluku.id,-Piru- Puluhan masyarakat dari Dusun Tanah Goyang, Desa...

Berpotensi “Bunuh” Usaha Kecil, Masyarakat SBB Tolak Keras Berdirinya Indomaret dan Alfamidi

Berpotensi “Bunuh” Usaha Kecil, Masyarakat SBB Tolak Keras Berdirinya Indomaret dan Alfamidi

by admin
Januari 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Huamual– Puluhan warga termasuk pengusaha kecil dan...

IPPTAS Tunjukan Komitmennya Bangun Negeri Kaibobu Melalui Pendidikan

IPPTAS Tunjukan Komitmennya Bangun Negeri Kaibobu Melalui Pendidikan

by admin
Januari 1, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Ikatan Pemuda Pelajar Tahisane...

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Next Post
Setelah 34 Kali Main di Luar Kandang, 21 November Malut United Kembali Bermain di Kie Raha

Setelah 34 Kali Main di Luar Kandang, 21 November Malut United Kembali Bermain di Kie Raha

Kisah Dokter Jasmine, Mengabdi Hingga ke Pelosok Maluku Tenggara

Kisah Dokter Jasmine, Mengabdi Hingga ke Pelosok Maluku Tenggara

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id